Koruptor bisa dimiskinkan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan aturan pencucian uang hasil korupsi terhadap tersangka kasus rasuah. Misalnya kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo, pelaku korupsi proyek simulator SIM (Surat Izin Mengemudi).
Puluhan aset Djoko disimpan atas nama istri sah atau istri siri di sita KPK, termasuk aset kendaraan. Bahkan, taksiran aset milik jenderal berbintang dua ini mencapai Rp 100 miliar. Teranyar, KPK menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq dengan aturan pencucian uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjerat Bahasyim Assifie dengan undang-undang ini. Bahkan putusan pengadilan menyita uangnya berjumlah Rp 65 miliar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Muhammad Nazaruddin dijerat dengan aturan yang sama.
“Ke depan saya sedih, saya sampaikan kepada para koruptor dan calon koruptor pasti miskin lah,” ujar Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso.
Berikut penuturan Agus Santoso saat ditemui Alwan Ridha Ramdani, Islahuddin, dan Arbi Sumandoyo dari merdeka.com Selasa lalu di ruang kerjanya.
Bagaimana penerapan undang-undang tidak pidana pencucian uang bagi koruptor?
Undang-undang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang (TPPU) sudah mulai ada tahun 202, terus diubah pada 2003, terus diganti lagi dengan (UU) nomor 8 tahun 2010. Yang jelas, dalam undang-undang baru ada enam penyidik mitra PPATK sebelumnya hanya polisi dan jaksa. Undang-undang 2010 memperluas penyidikan.
Penyidik mitra PPATK dalam penyelidikan kejahatan korupsi penyelenggara negara ditangani oleh penyidik KPK, bukan ditangani kejaksaan. Kejahatan-kejahatan (dengan ancaman hukuman) di atas empat tahun ditangani polisi, narkotika oleh BNN (Badan Narkotika Nasional), teroris oleh Densus (Detasemen Khusus) 88, kejahatan bea cukai dan pajak ditangani penyidik Bea Cukai dan Pajak.
Kok terkesan aturan ini baru diterapkan?
Kejaksaan lebih dulu menggunakan aturan ini setelah undang-undang mulai diberlakukan 2011. Pada 2012, PPATK diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kewenangan KPK soal penuntutan bisa menjerat pelaku korupsi. Bukan hanya lewat undang-undang antikorupsi tapi juga dengan pencucian uang.
Pada awalnya ada kegamangan Abraham Samad dan kawan-kawan. KPK memerlukan keyakinan karena KPK tidak boleh menghentikan (SP3) dalam setiap kasusnya. KPK merasa tidak berwenang untuk pencucian uang. Kegamangan lainnya adalah mengenai TPPU diartikan sebagai kejahatan independen, tidak usah dibuktikan tidak pidana asalnya. KPK tidak bisa menyelidiki hanya kasus TPPU. Nah, kegamangan itu sering kita diskusikan.
Jadi kasus Ahmad Fathanah dijerat aturan TPPU yang ke berapa?
Ini kasus keempat di KPK, sebelumnya ada Wa Ode Nurhayati. Di kejaksaan misalnya Bahasyim. Bahasyim adalah cerita sukses selalu kita kedepankan karena undang-undang TPPU punya satu terobosan namanya pembuktian terbalik.
Inilah yang membuat tanggapan masyarakat bisa memiskinkan koruptor. Dalam kasus Bahasyim dirampas Rp 64 miliar karena Bahasyim tidak bisa membuktikan dari mana uangnya.
Jejaknya sudah bagus?
Sudah bagus. 2011, undang-undangnya berlaku dan 2012 sudah mulai digunakan misalnya dalam kasus Wa Ode Nurhayati.
Kalau sudah bagus, apakah penegak hukum sudah berani menuntut koruptor dengan dua undang-undang korupsi dan pencucian uang?
Ya, dengan sudah dihukumnya Wa Ode Nurhayati, mereka jelas. Ke depan saya sedih, saya sampaikan kepada para koruptor dan calon koruptor pasti miskin lah. KPK sudah sangat jelas, percobaannya banyak telah menggunakan aturan TPPU. Saya kira ini dinamika baik.
Berarti ini bisa memiskinkan koruptor?
Lihat contohnya, Bahasyim, Wa Ode Nurhayati, Nazaruddin, nanti tentunya yang lain sedang atau akan disidang. Sekarang ini kita mengejar aset bukan hanya di bank. Aset rumah, mobil, perhiasan, jelas ini bisa memiskinkan koruptor.
Artinya perangkat hukumnya sudah siap untuk memiskinkan pelaku pencucian uang?
Sudah siap, sudah ada surat edaran jaksa agung untuk menggabungkan tuntutan korupsi dengan menggunakan juga UU pencucian uang, pembuktian terbalik pun sudah siap. Tetapi pembuktian terbalik harus dilakukan dalam penyidikan dan penyelidikan.
Biodata
Nama:
Agus Santoso SH, LL.M
Tempat dan Tanggal Lahir:
Purwokerto, 9 Agustus 1960
Pendidikan:
1983- S1 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran jurusan Hukum
1997- LL.M Fakultas Hukum, Universitas Leiden, Belanda
2001- Post Master (AIO) Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda
Pekerjaan:
1984-2011 di Bank Indonesia
2011- sekarang: Wakil Ketua Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK). (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya