Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kibuli KPU dengan transaksi tunai

Kibuli KPU dengan transaksi tunai Dahlan Iskan kampanye capres. ©2013 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum memberikan batas waktu kepada partai untuk menyetorkan laporan dana kampanye awal Maret mendatang. Sejauh ini, data KPU menyebutkan kebanyakan partai mengaku hanya menerima sumbangan jasa.

Partai Gerindra iklan pencalonan Prabowo Subianto sebagai presiden masif di televisi hanya melaporkan sumbangan jasa setara Rp 184 miliar dan tidak mendapatkan bantuan uang tunai. Sumbangan uang tunai mayoritas diberikan para calon anggota dewan pada partai terbilang minim.

KPU hanya bisa diam dan tidak mampu memaksa partai segera melaporkan dana kampanye. Hal ini karena batas waktu penyerahan data pada 2 Maret mendatang. Padahal, kampanye pemilihan anggota DPR , DPRD sudah dimulai. Baliho dan spanduk sudah mulai disebar para calon anggota legislatif.

Lembaga kajian pemilu Perludem menilai langkah pelaporan dana kampanye bisa hanya sekadar laporan. Tetapi kenyataanya partai dan calon lebih memilih transaksi tunai dibanding lewat rekening disetor ke KPU . “Rekening dana kampanye tidak berfungsi maksimal karena transaksi tunai masih diperkenankan. Ini membuka kesempatan untuk tidak melaporkan penggunaan dana kampanye secara riil,” ujar Ketua Perludem Didik Supriyanto.

Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengakui partai dan para kandidat anggota legislatif masih menggunakan transaksi tunai. Alasannya, akses perbankan daerah pemilihan mengharuskan partai menggunakan transaksi tunai.

Dia mengatakan partainya, Partai Amanat Nasional , hanya melaporkan dana sumbangan hampir Rp 80 miliar. Partai cuma mendanai pelaksanaan kampanye untuk atribut dan calon legislator harus mengeluarkan dana operasional serta membentuk tim sampai tingkat desa.

Hakam menegaskan banyak calon anggota legislatif saweran saat pemilihan dengan alasan lebih efektif memberikan dana tunai. “Ke depan kekuatan uang ini harus diatur tidak jadi menentukan. Karena saya lihat beberapa caleg baru ada yang menunggu pada hari H. Tidak boleh terjadi pada hari H, dia membagikan uang dan kemudian dia menang,” tutur Abdul Hakim.

Dia mengakui harus ada kerja keras dari pada kandidat untuk turun ke wilayah pemilihannya. Bukan memberikan uang tunai saat pemilihan. ”Ini tanggung jawab kita semua dan masyarakat harus mulai ada gerakan. Kita sedih ada spanduk Di Sini Siap Menerima Serangan Fajar,” katanya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui pihaknya hanya bisa menunggu pelaporan partai terkait dana kampanye walau saat ini sudah masuk tahapan kampanye. Diharapkan dengan laporan itu, KPU mengetahui sumber dana dipakai partai tidak menyalahi peraturan.

KPU akan merangkul asosiasi akuntan auditor untuk memeriksa dana kampanye partai politik. "Auditor akan melihat apakah partai patuh atau tidak. Kalau tidak, maka akan ada laporan ke kami ( KPU )," katanya.

(mdk/fas)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP