Kendali Hilmi dalam pusaran korupsi daging sapi
Merdeka.com - Pendiri Partai Keadilan Sejahtera Yusuf Supendi mengungkapkan bagaimana pengaruh Hilmi Aminuddin di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Salah satunya terkait skandal korupsi kouta impor daging sapi yang menjerat mantan Ketua Umum PKS, Luthfi Hasan Ishaaq di Kementerian Pertanian 2013 lalu.
Hilmi Aminuddin memang kerap mondar-mandir ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan ketua dewan syuro itu beberapa kali diperiksa sebagai saksi Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi sendiri telah divonis 18 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan kuota daging sapi itu.
Menurut Yusuf Supendi, Hilmi Aminuddin mempunyai bisnis daging sapi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai petinggi partai. Padahal itu melanggar anggaran dasar dan rumah tangga partai.
"Pokoknya di dalam anggaran dasar dijelaskan bahwa ketua majelis syuro harus fulltime harus sepenuh waktu tidak boleh bisnis termasuk berbisnis yang terkait kepemilikan partai," kata Yusuf Supendi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kalisari Lapan, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (9/11).
Menurut Yusuf Supendi, Hilmi Aminuddin kerap menekan Luthfi Hasan Ishaaq agar mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, untuk menambah kuota impor daging sapi. Terlebih Menteri Pertanian ketika itu, Suswono merupakan kader PKS. Hal itu pun tercantum dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendy alias Dio dan Juard Effendy.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Mochammad Roem, Arya dan Juard memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi selaku Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, lewat orang dekatnya Ahmad Fathanah, yang juga telah divonis 16 tahun penjara. Uang itu diberikan kepada Luthfi agar dia menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian guna mengusahakan pemberian persetujuan pengajuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi pada 2013.
"Izin itu diajukan oleh Grup Indoguna. Yaitu PT Indoguna Utama, PT Nuansa Guna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, dan CV Surya Cemerlang Abadi," kata Jaksa Roem saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 24 April 2013.
Hilmi disebut Fathanah sebagai 'Engkong' ketika berbicara via telepon dengan anak Hilmi, Ridwan Hakim. Percakapan antara Fathanah dan Ridwan itu disadap KPK dan telah diputar dalam persidangan yang menghadirkan anak Hilmi sebagai saksi.
Dari situ diketahui bahwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Elizabeth Liman mengirim uang ke kediaman Hilmi di Lembang, Bandung. PT Indoguna Utama adalah perusahaan yang mengajukan penambahan kuota impor sapi kepada Kementan.
"Rp 40 miliar ditenteng langsung kok sama Ibu (Elizabeth) untuk disampaikan ke Lembang. Masak nggak nyampai? Ya Allah Ya Robbi, masak Sengman dan Hendra nggak nyampein? Eh, semua kewajiban Ibu El ke Engkong berapa?" kata Fathanah kepada Ridwan lewat sambungan telepon.
Pengusaha Elda Deviane Adiningrat yang menjadi penghubung antara Elizabeth Liman dengan Ahmad Fathanah, dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan PT Indoguna Utama punya komitmen sebesar Rp 17 miliar kepada Hilmi Aminuddin terkait pengurusan penambahan kuota impor sapi.
Elda mengatakan, Elizabeth pernah meminta kepada Fathanah untuk dipertemukan dengan siapapun yang bisa mengintervensi Menteri Pertanian Suswono demi lolosnya penambahan kuota impor daging sapi bagi perusahaannya.
Namun secara terpisah Hilmi Aminuddin telah membantah menerima jatah belasan miliar terkait suap impor sapi. "Saya tidak tahu," kata Hilmi usai diperiksa KPK, 14 Mei 2013.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hidup Memprihatinkan dan Tak Lulus SD, Subaidi Sukses Jadi Bos Minimarket Setelah 47 Kali Gagal Menjalankan Bisnis
Di usia 13 tahun, dia sudah merantau ke Malaysia untuk menjadi TKI sebagai kuli bangunan.
Baca SelengkapnyaAliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung
Penyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaJubir AMIN: Dari Hampir Semua Survei, Pilpres 2024 Sangat Sulit Satu Putaran
Ada tren kenaikan survei AMIN di sejumlah lembaga.
Baca SelengkapnyaMantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaSederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN soal KPU Hapus Grafik Data Suara Pemilu di Sirekap: Bukti Banyak Kejanggalan!
Timnas AMIN menanggapi soal KPU tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap.
Baca Selengkapnya