Kebasahan tanpa payung hukum
Merdeka.com - "Swasta boleh mengelola tapi tidak boleh menguasai, karena air masuk dalam kategori HAM," begitu Muhammad Reza Sahib menafsirkan bagaimana Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) membuka keran bagi swasta untuk mengelola.
Pemerintah sejatinya sebagai penguasa dan pengawas hanya tertulis dalam undang-undang. "Tapi coba lihat kenyataannya, pemerintah tidak menguasai tapi justru memberikan karpet merah untuk swastanisasi," ujarnya menegaskan.
Reza begitu dia dipanggil, merupakan pegiat lingkungan dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA). Sudah lama dia bersama para pegiat lingkungan lain pernah mengajukan Judical Review tentang undang-undang tersebut. Sayang gugatan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Namun Rabu pekan kemarin, Mahkamah akhirnya memutus gugatan yang diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha dan beberapa pemohon perorangan.
Melalui Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, gugatan itu dikabulkan. Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945," kata Arief saat membacakan putusan.
Menurut Reza, dengan batalnya UU SDA yang terbit pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga seharusnya membatalkan kontrak pengelolaan dilakukan oleh swasta pengelola air. Dia menilai, pemerintah harus mengambil sikap termasuk membuat moratorium soal kontrak dengan swasta. "Harusnya otomatis konsesi mereka dicabut. Kalau tidak mereka bisa mengeluarkan kebijakan merugikan konstitusi," tutur Reza.
Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Hendro Baruno angkat bicara soal pembatalan undang-undang ini. Sebagai ketua asosiasi yang membawahi 193 anggota itu berpendapat jika putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus segera disikapi oleh pemerintah. Pasalnya dia melihat tidak ada payung hukum membawahi bisnis usaha perusahaan air minum dalam kemasan. "Ini perlu pengaturan pemerintah secepatnya," kata Hendro melalui telepon seluler semalam.
Hendro menilai dengan pembatalan payung hukum pengelolaan air oleh swasta itu dan kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, pemerintah juga harus melihat jika payung hukum itu dibuat sebelum adanya otonomi daerah. "Apakah sudah siap tanpa rekomendasi dari bupati atau wali kota," ujarnya.
Hendro pun meluruskan soal ada upaya privatisasi air seperti penafsiran dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004. Menurut dia selama ini tidak ada upaya penguasaan untuk memiliki pengelolaan air dan tidak pernah dilakukan oleh swasta. Dia menjelaskan jika izin pengelolaan penyediaan air justru didapat dari rekomendasi oleh kabupaten atau provinsi setempat dimana perusahaan itu berada.
Selain itu Hendro juga meluruskan soal tudingan adanya komersialisasi air yang dijadikan sebagai komoditas. Dalam Undang-undang Dasar 1945 memang dijelaskan air tidak termasuk barang ekonomi, namun kenyataannya harga air dalam kemasan justru kian melambung karena biaya produksi air dalam kemasan memang mahal.
Apalagi, Hendro melanjutkan, selama ini sebanyak 70 persen biaya produksi dibebankan kepada konsumen. "70 persen itu harga kemasan. Kalau belinya langsung ke pabrik pasti harganya lain dan lebih murah," tuturnya.
Hendro tidak setuju jika pembatalan kontrak hanya kepada perusahaan air minum dalam kemasan. Sebab penggunaan air dalam jumlah besar tidak hanya digunakan oleh perusahaan AMDK, namun perusahaan seperti garmen dan makanan juga menggunakan air dalam menjalankan produksinya.
"Bedanya itu kasat mata dan yang satunya nyata dalam kemasan," ujarnya. Saat ini Hendro pun sedang konsolidasi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembatalan UU SDA. "Kita sedang konsolidasi dengan asosiasi-asosiasi lain," katanya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Intip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air
Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.
Baca Selengkapnya9 Kondisi yang Bisa Membuatmu Lebih Sering Buang Air Besar Dibanding Biasanya
Buang air besar lebih sering dibanding biasanya bisa terjadi akibat sejumlah hal atau perubahan yang kita lakukan.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beda dari yang Lain, Intip Keunikan Curug Ceret Naringgul di Cianjur yang Letaknya di Pinggir Jalan
Air terjun ini dijamin "menggoda" para pengguna jalan.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa Sejak Tahun 1955
Mengetahui sejarah Pemilu di Indonesia dari masa ke masa sejak tahun 1955 sampai 2024.
Baca SelengkapnyaUniknya Curug Bibijilan di Sukabumi, Air Terjun yang Bisa Dipanjat
Curug Bibijilan memang berbeda karena air terjunnya bisa dipanjat.
Baca SelengkapnyaPengertian Sumber Daya Alam dan Contohnya yang Perlu Anda Ketahui
Merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian sumber daya alam dan contohnya yang perlu Anda ketahui
Baca Selengkapnya