Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

INFOGRAFIS: Azan Tidak Dilarang, Pengeras Suara yang Diatur

INFOGRAFIS: Azan Tidak Dilarang, Pengeras Suara yang Diatur Salat Jumat di Masjid Istiqlal. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kementerian Agama menerbitkan aturan yang bertujuan mengatur penggunaan toa atau pengeras suara baik di masjid atau musala. Aturan ini dibuat dengan harapan pengeras suara di masjid dan musala difungsikan dengan tepat.

Aturan penggunaan toa di masjid dan musala diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam rilis awal pekan lalu.

Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Surat juga ditembuskan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP