Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buang Peluang Naik Jabatan

Buang Peluang Naik Jabatan PNS DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Berdiri di barisan terdepan. Risan Mustar hanya terdiam. Kepalanya menunduk ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memarahi ratusan pegawai eselon III di halaman Balai Kota. Camat Taman Sari, Jakarta Barat, itu tidak bisa hanya mengangguk. Bersiap menerima tiap risiko akibat tidak ikut lelang jabatan.

Posisi Risan serba salah. Dilema. Lingkungan tempatnya bertugas tengah banyak dilanda musibah. Mulai dari kebakaran hingga penyebaran virus Covid-19 yang belum mereda. Semua harus dilayani.

Secara usia kepangkatan, pejabat kelahiran Jakarta, 5 Oktober 1967, ini seharusnya layak ikut lelang. Dua tahun bertugas sebagai camat seharusnya menjadi modal kuat. Walaupun usianya dua tahun lagi memasuki masa pensiun. "Saya hanya siap-siap saja ketika Pak Gubernur memarahi," ungkap Risan bercerita kepada merdeka.com, Selasa lalu.

Memang Risan tidak sendirian dimarahi Gubernur Anies. Dia termasuk ke dalam 239 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak ikut lelang jabatan untuk naik eselon II. Mereka dianggap tidak mematuhi Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Nomor 43 Tahun 2021. Berdasarkan dokumen tersebut, keterlibatan dalam lelang jabatan merupakan kewajiban.

Sejauh ini ada 295 ASN Pemprov DKI mendaftar untuk ikut seleksi dari total 498 orang yang memenuhi syarat. Artinya hampir separuh abdi negara yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi lebih memilih tak terlibat.

Mereka yang menolak ikut lelang jabatan memiliki beragam alasan. Sibuk mengurusi warga menjadi alasan utama. Di samping itu ada pula ASN eselon III sudah memasuki masa pensiun. Meskipun ada di antara mereka memang enggan naik pangkat dan sudah merasa nyaman di posisinya saat ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, menegaskan lelang jabatan merupakan peluang bagi ASN yang dinilai berkualitas untuk naik jabatan. Sejauh ini belum diketahui pasti apa saja alasan yang membuat para ASN tidak mau mengikuti lelang jabatan.

Dari banyak ASN yang sesuai kriteria, Maria menyebutkan hanya beberapa yang melaporkan ke atasan tidak dapat mendaftar dengan alasan tertentu. Jika demikian hal tersebut dapat ditolerir karena adanya keterangan atau alasan tidak dapat mendaftar.

"Kalau pun nanti Anda tidak bisa mengikuti harusnya berlapor kenapa tidak ikut. Bukan malah abai terhadap instruksi tersebut," jelas Maria, Senin lalu.

Gong tanda dimulainya lelang jabatan dimulai 14 April 2020. Diikuti dengan tahapan seleksi hingga 29 April. Ratusan pejabat eselon III masuk radar dan diwajibkan ikut. Setelah melewati tahapan seleksi administrasi, mereka yang dinilai layak segera dinyatakan lolos. Kemudian mereka berkompetisi dengan rekan sejawat memperebutkan posisi satu tingkat lebih tinggi.

Dalam Insekda Nomor 43 Tahun 2021, sebenarnya memberikan kewajiban pada dua pihak, yakni kepada ASN yang memenuhi syarat dan kepada atasannya. Adapun Kepala SKPD tempat ASN berkarya diwajibkan memberi instruksi kepada bawahannya untuk mengikuti lelang jabatan. Sedangkan untuk ASN yang bersangkutan diwajibkan untuk mendaftar jika dinyatakan memenuhi syarat.

Sebagai gambaran, saat ini total pejabat eselon III di lingkup Pemprov DKI Jakarta berjumlah sekitar 900 orang. Mereka yang dinyatakan lolos sesungguhnya sudah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang jabatan.

Maria mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melenggang ke lelang jabatan. Misalnya terkait pangkat dan pengalaman kerja. "Misalnya pangkatnya sudah memenuhi. Lalu yang bersangkutan sudah punya pengalaman di bidang jabatan yang lowong itu, dalam rumpunnya sudah 5 tahun," ujar dia.

Lama masa jabatan di eselon III, kata Maria, juga menjadi pertimbangan. Bila seseorang baru dilantik tentu belum memenuhi syarat. Karena minimal menjabat eselon III sudah lebih dari 2 tahun.

Sesuai pengumuman Sekretariat Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, ada 17 jabatan yang dilelang. Di antaranya Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selanjutnya ada posisi Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda, Kepala Biro Pemerintahan Setda, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah, Wakil Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.

Merumuskan Sanksi

Sikap ASN DKI yang tidak ikut lelang jabatan menimbulkan tanda tanya di benak berbagai pihak. Plt. Direktur KPPOD Arman Suparman menilainya sebagai fenomena yang aneh. Mengingat ada sejumlah keuntungan yang menunggu siapa saja yang mendudukinya. Salah satunya terkait dengan target karier. Jabatan-jabatan yang dilelang tersebut merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tingkat Provinsi yang seharusnya diidamkan ASN.

Selain itu, tentu saja pendapatan yang dapat dibilang fantastis. Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), maka besaran TKD yang diterima pejabat yang menduduki posisi yang sedang dilelang berada di kisaran Rp 51 juta hingga Rp 63 juta. Tentu besaran TKD pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatannya. Belum termasuk dengan besaran gaji golongan IV sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019. Juga belum termasuk tunjangan lain yang diterima ASN.

Adapun besaran TKD yang diterima Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah sebesar Rp 63.900.000, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Rp 55.170.000), Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian sebesar (Rp 55.170.000), Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar (Rp 55.170.000), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar (Rp 55.170.000), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Rp 60.480.000).

Selanjutnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Rp 51.570.000), Kepala Biro Pemerintahan (Rp 55.170.000), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Rp 55.170.000), Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Rp 55.170.000), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Rp 63.450.000), Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Rp 55.170.000), Wakil Kepala Dinas Kesehatan (Rp 51.570.000), Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Rp 51.570.000), Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Rp 51.570.000), Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur (Rp 51.120.000), dan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara: Rp 51.120.000.

"Kalau kita lihat dari sisi gaji dan tunjangan kan fantastis dibandingkan beberapa daerah lain. Dari sisi itu itu saja ini sesuatu yang aneh," ujar Arman kepada Merdeka.com.

Karena itu, dia berpandangan bahwa sikap ASN yang ogah mengikuti lelang jabatan seharusnya dimaknai oleh duet pemimpin DKI sebagai bahan untuk mengevaluasi dan berintrospeksi. Tentu dengan tujuan agar dapat ditemukan akar masalahnya. Untuk kemudian dicari jalan keluarnya.

"Dalam arti, jangan sampai ketika mereka berada dalam posisi mereka melihat tanggung jawab yang sangat besar tetapi juga dari sisi job desk dan tugasnya juga tidak jelas. Bisa jadi seperti itu," ungkap dia.

Sementara itu, Maria menegaskan bahwa Tim BKD DKI masih merumuskan sanksi bagi ASN yang tidak mendaftar ikut lelang jabatan eselon II tanpa adanya pemberitahuan. Proses perumusan sanksi bakal memperhitungkan banyak aspek. Apalagi kejadian semacam ini baru terjadi untuk pertama kali di Lingkup Pemprov DKI. "Masih kita bahas," ujar dia.

Terkait sanksi ini bahkan menjadi perhatian khusus Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Harus disadari memang belum ada aturan sanksi bagi ASN menolak seleksi jabatan. Untuk itu aturan sanksi ini masih dirumuskan. "Kami rumuskan, kira-kira sanksi apa yang dimungkinkan," kata Riza di Balai Kota.

Arman meminta Pemprov DKI mempertimbangkan kembali niatnya untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang tidak mau ikut lelang jabatan. Sebab salah satu prinsip dalam lelang jabatan yaitu sukarela. Karena itulah, Pemprov DKI sebenarnya tidak bisa memaksa ASN untuk ikut dalam lelang jabatan. Aturan itu tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Menurut dia, Pemprov DKI sebaiknya tinggal berfokus saja pada proses lelang yang sudah berjalan. Ini agar 17 lowongan itu bisa diisi kandidat yang berintegritas dan punya kapasitas. "Menurut kami, pemprov DKI tinggal fokus saja pada proses lelang yang sudah berjalan," ujar Arman mengungkapkan.

Proses lelang jabatan dengan 259 peserta tetap dilanjutkan. Kendati terdapat ASN tidak mendaftar meski sudah lolos seleksi administrasi. Tahapan seleksi lanjutan bagi peserta yang mendaftar yakni penulisan naskah tematik. Tahapan ini akan dinilai oleh 9 panitia seleksi, 6 orang panitia berasal dari para ahli sementara 3 orang lainnya dari Pemprov DKI.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Punya Peluang Bagus, Begini Kesiapan Bupati Kendal Maju Pilkada Jateng 2024
Punya Peluang Bagus, Begini Kesiapan Bupati Kendal Maju Pilkada Jateng 2024

Guna memastikan keinginannya itu, Dico mulai mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah

Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Diajak Bolos Sekolah hingga Kerap Diejek Temannya, Alasan Pelajar Ini Tuai Pujian Warganet
Tak Mau Diajak Bolos Sekolah hingga Kerap Diejek Temannya, Alasan Pelajar Ini Tuai Pujian Warganet

Meski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya