Basa basi dana kampanye
Merdeka.com - Saan Mustopa, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dari Partai Demokrat , harus putar otak untuk membiayai kampanye biar bisa melenggang kembali ke Senayan. Daerah pemilihan luas meliputi Karawang, Purwakarta, dan Bekasi, membuat dia harus punya strategi biar tidak membobol sakunya. Dalam hitungannya, jika harus berkeliling ke seluruh daerah pemilihan paling tidak mesti mengeluarkan Rp 2 miliar.
Bagi dirinya, saat ini masih duduk di DPR , pengalaman saat pemilihan umum lalu bisa membuat kampanyenya jauh lebih efektif. Kocekpun tidak terlalu banyak keluar. Setidaknya, selama reses dirinya mendapatkan hampir sepuluh kali kesempatan untuk mendatangi wilayah pemilihannya menggunakan dana negara. Dalam laporan dana sumbangan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), calon anggota DPR daerah pemilihan VII Jawa Barat ini menyumbang pada partai sebesar Rp 218 juta dalam bentuk barang.
Pemilu 2014 ini, Saan lebih memilih satu dari tiga daerah pemilihannya untuk dijadikan basis mendulang suara. “Saya tinggal dan sekolah di Karawang, Bekasi tetap saya datangi, tapi fokus di Karawang untuk meraih suara,” katanya Selasa pekan lalu saat diskusi dana kampanye di kantor KPU Pusat
Berdasarkan data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), biar bisa melaju ke Senayan, bakal anggota legislatif harus mengeluarkan dana sampai Rp 6 miliar. Paling rendah Rp 200 juta.
Selain kocek anggota, partai juga mesti mengeluarkan dana kampanye sangat tinggi. Pemilu 2009, dalam laporan belanja kampanye dilaporkan kepada auditor oleh delapan partai tembus ke Senayan, mencapai Rp 770 miliar.
Tetapi kenyataannya, belanja aktual di media cetak dan televisi sampai Rp 976 miliar. “Bahkan, dana kampanye tersebut bisa lebih besar tiga kali lipatnya dari yang dilaporkan,” ujar Ketua Perludem Didik Suprianto.
Dia menilai ada indikasi partai mencoba menyembunyikan dana kampanye. Ogahnya partai berterus terang berimbas pada calon anggota legislatif memanipulasi dana kampanye.
Peraturan KPU No 17 tahun 2013 tentang Dana Kampanye masih bolong. Seperti daftar penyumbang mudah dimanipulasi serta rekening dana kampanye tidak digunakan. Celah untuk meraup uang haram buat kampanye bisa diambil dari sumbangan partai, calon legislator, dan pejabat eksekutif tidak dibatasi. Alhasil, banyak penyumbang individu dan perusahaan menitipkan uang sumbangan melalui ketiga pihak itu.
Didik menilai partai dan calon anggota legislatif harusnya diwajibkan membuka sejumlah informasi, seperti daftar penyumbang serta mencatat semua pendapatan dan belanja kampanye. "Berbicara dana kampanye, partai untuk pemilu legislatif, pemilu eksekutif itu basa-basi saja," ujarnya.
Tidak adanya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan dan pengumpulan dana kampanye, membuat sumbangan haram tidak bisa dideteksi dan mampu membuat calon terpilih punya utang budi kepada penyumbang. “Dari pemilu ke pemilu, partai dan calon yang kampanyenya paling masif dan intensif terbukti berhasil meraih suara dan kursi lebih banyak,” tuturnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya masih menunggu partai peserta menyetorkan dana kampanye hingga awal Maret mendatang. Selama ini, belum ada keluhan diadukan ke KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota soal pelaporan dana kampanye. “Ini akan dilaporkan secara berjenjang,” katanya.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya