Tiap tahun, aduan kasus perumahan meningkat
Merdeka.com - Pemerintah terus mengejar target pembangunan sejuta rumah per tahun. Ini untuk memangkas backlog atau kekurangan pasokan rumah di Indonesia dari sebesar 11,4 juta pada tahun lalu menjadi 6,8 juta unit pada 2019.
Rumah subsidi menempati porsi terbesar dari target sejuta hunian tersebut. Tahun ini, pemerintah menargetkan pembangunan 700 ribu rumah subsidi.
Mengingat, minat masyarakat yang ingin mendapatkan rumah murah tersebut sangat besar. Celakanya, kesempatan ini dimanfaatkan oleh oknum pengembang nakal, semacam PT Pratama Mega Konstruksindo. Sebanyak 16 orang tertipu pengembang rumah subsidi Grand Mutiara, Nanggerang, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, tersebut.
Pratama Mega Konstruksindo menjanjikan pembangunan rumah selesai dalam enam bulan. Itu terhitang sejak konsumen membayar uang muka. Faktanya, rumah tak kunjung nyata dan pengembang lenyap entah kemana.
"Nasib saya masih terkatung-katung karena pengembang hilang dan tidak dapat dihubungi," kata Fikri Faqih, salah seorang konsumen Pratama Mega, kepada merdeka.com, kemarin.
"Saya sudah memenuhi kewajiban saya untuk menyerahkan berkas, uang muka serta booking fee. Setidaknya sudah lebih dari Rp 30 juta saya keluarkan."
Sejauh ini , pekerja media tersebut belum mengambil tindakan menuntut ganti rugi ke pengembang. Dia bersama belasan korban lain baru sebatas melakukan konsolidasi.
Tulus Abadi, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mendorong pihak yang dirugikan untuk membuat pengaduan. Saat ini, menurutnya, kasus pengembang yang melarikan uang konsumen sudah jarang terjadi.
"Dulu iya, sekitar tujuh tahun lalu ada pengembang nakal," katanya saat dihubungi.
"Kami pernah memfasilitasi kasus perumahan di Sentul, pengembang dikenakan pidana."
Sepanjang tahun ini, menurut Tulus, pihaknya belum menerima satu pun pengaduan kasus perumahan. Namun, berdasarkan data lembaga berusia 43 tahun tersebut, pengaduan terkait properti meningkat setiap tahun.
Sekedar ilustrasi, pada 2014, YLKI menerima pengaduan 1192 kasus. sebanyak 70 kasus diantaranya terkait perumahan. Ketiga terbesar setelah telekomunikasi atau multimedia (71 kasus) dan perbankan (115) kasus.
Setahun kemudian, YLKI menerima pengaduan sebanyak 1030 kasus. Sebanyak 160 kasus (15,53 persen) terkait perumahan. Ini menggeser telekomunikasi atau multimedia yang hanya sebanyak 83 kasus (8,06 persen). Sementara, perbankan masih yang tertinggi. Yaitu, sebanyak 17 kasus (17,09 persen).
Adapun kasus perumahan yang diadukan, umumnya, menyangkut pembangunan bermasalah. Ini meliputi kualitas bangunan, spesifikasi tidak sesuai dan lainnya.
Kemudian persoalan terkait pengelolaan perumahan oleh pengembang. Lalu keterlambatan serah terima sertifikat dari pengembang kepada konsumen.
Tulus memberikan sejumlah saran agar konsumen bisa terhindar dari pengembang nakal. Diantaranya, meneliti aspek legalitas pengembang, perizinan prinsip, dan status lahannya.
"Dilihat perizinan perumahan tingkat pusat dan dinas perumahan, cek prinsip dan tanahnya seperti apa." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya