Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbakar Cemburu, Ini Fakta Baru Kasus Pria di Surabaya yang Habisi Kekasih Istrinya

Terbakar Cemburu, Ini Fakta Baru Kasus Pria di Surabaya yang Habisi Kekasih Istrinya Pelaku pembunuhan sadis di Simo Jawar Surabaya. ©2021 Merdeka.com/Instagram @humaspolrestabessurabaya

Merdeka.com - Jenazah seorang pria penghuni kos di kawasan Simo Jawar, Kota Surabaya, Jawa Timur ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan kampung pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku bernama Abdul Hosid (AH). Pria berusia 33 tahun itu diamankan di rumahnya di Kabupaten Sampang.

"Motifnya adalah cemburu," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Ambuka Yudha di Surabaya, Jumat (12/3/2021).

Motif Pembunuhan

pelaku pembunuhan sadis di simo jawar surabaya

©2021 Merdeka.com/Instagram @humaspolrestabessurabaya

Pelaku menganiaya korban Demiri (39) hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam jenis celurit pada 10 Maret 2021. Korban mengalami luka di bagian tangan, pundak, perut, dan paha akibat sabetan celurit.

Menurut penjelasan Kompol Ambuka, pelaku dengan diantar dua orang kawannya sengaja datang ke Surabaya untuk memberi pelajaran kepada korban. Sebagai informasi, selama lima bulan terakhir korban Demiri tinggal bersama mantan istri pelaku, Hosiah (33), di rumah kos Jalan Simo Jawar Gang 5A Nomor 7 Surabaya.

"Status pelaku AH dengan mantan istrinya itu baru saja bercerai. Dia mencari korban Demiri setelah mengetahui mantan istrinya saat ini sedang hamil 6 bulan, yang menurutnya sudah dihamili sejak sebelum bercerai," ungkap Kompol Ambuka, dikutip dari Antara (12/3).

Ancaman Hukuman

pelaku pembunuhan sadis di simo jawar surabaya

©2021 Merdeka.com/Instagram @humaspolrestabessurabaya

Korban Demiri diketahui menikahi istri pelaku secara siri alias tidak terdaftar di Kantor Catatan Sipil. Pelaku AH mengaku mengetahui hubungan Demiri dan mantan istrinya terjadi sejak 2013.

"Saat itu belum bercerai. Saya tinggal bekerja di Malaysia," ujar AH.

Mengetahui kabar perselingkuhan itu, AH kembali ke Sampang dan mengajak serta istrinya bekerja ke Malaysia.

Keduanya pulang ke Indonesia pada 2019. Setahun kemudian, pada 2020 AH kembali berangkat mengadu nasib di Malaysia seorang diri. Saat itulah AH mendengar istrinya kembali berselingkuh dengan Demiri.

"Dua orang teman AH yang mengantarkannya dari Sampang ke Surabaya tidak kami tahan karena mereka mengaku tidak mengetahui kalau ternyata tujuannya mencari Demiri untuk membalas dendam," imbuh Kompol Ambuka.

Tersangka AH dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang direncanakan, dengan ancaman paling berat berupa hukuman mati.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP