Sudah Vaksin tapi Belum Terima Sertifikat, Warga Surabaya Bisa Lakukan Ini
Merdeka.com - Warga Kota Surabaya, Jawa Timur yang mengalami permasalahan terkait sertifikat vaksin bisa melakukan pengaduan melalui aplikasi Wasit Vaksin. Aplikasi ini disediakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya untuk menampung aduan warga.
Kepala Diskominfo Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, Warga Surabaya yang memiliki keluhan terkait sertifikat vaksin dapat mengadukan langsung melalui laman https://wasitvaksin.surabaya.go.id/.
"Banyak keluhan dari masyarakat terkait sertifikat vaksin yang belum juga mereka terima. Padahal, mereka sudah divaksin dosis pertama maupun dosis kedua," ujarnya di Surabaya, Sabtu (28/8/2021).
Belum Terima Notifikasi
Menurut penjelasan Fikser, hal ini biasanya terjadi saat pelaksanaan vaksinasi massal. Warga sudah divaksin tetap belum menerima notifikasi sertifikat vaksin.
Merespons permasalahan tersebut, Pemkot Surabaya berusaha mewadahi keluhan warga dengan meluncurkan Wasit Vaksin.
Caranya, warga mengisi formulir yang sudah ada. Selanjutnya, petugas akan menindaklanjuti laporan warga.
"Kami tahu itu (sertifikat vaksin) dibutuhkan ketika mereka harus melakukan pergerakan dari satu titik ke titik lain dengan menunjukkan sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi," imbuhnya.
Banyak Keluhan
Lihat postingan ini di InstagramFikser mengaku terkejut, Wasit Vaksin baru diluncurkan dan sudah banyak keluhan terkait sertifikat vaksin yang masuk.
Tercatat sekitar 3.100 laporan terkait sertifikat vaksin sudah masuk. Rinciannya, sebanyak 2.600 laporan sudah memasuki tahap penyelesaian dan sekitar 480 laporan sudah selesai ditangani.
"Kami bantu pengecekan. Setelah kami cek ternyata ada (sertifikat vaksin) kami akan kirim jawaban melalui email atau WhatsApp. Kami juga sampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi," terang Fikser.
Diskominfo berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya untuk mempercepat proses menjawab laporan masyarakat terkait sertifikat vaksin.
"Di sini kami berkolaborasi dengan teman-teman Dinkes. Jadi, kami tidak sendiri menjawab laporan yang masuk," katanya.
Cara Melapor
Sementara itu, Fikser menuturkan bahwasanya ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh Wasit Vaksin, seperti kesalahan penulisan nama, kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kesalahan nomor telepon.
Meski demikian, petugas akan tetap memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh warga untuk melaporkan permasalahan yang dialami ke aplikasi dan website PeduliLindungi atau Call Center 119.
"Selain permasalahan itu, semua bisa diselesaikan oleh Wasit Vaksin," tegasnya, dikutip dari Antara.
Ke depan, Wasit Vaksin akan menjadi fitur tambahan di aplikasi WargaKu. Dengan demikian, warga Kota Surabaya hanya perlu mengakses satu aplikasi untuk melaporkan keluhan mereka.
"Kami akan masukan Wasit Vaksin menjadi fitur terbaru pada aplikasi WargaKu. Setelah masuk ke aplikasi WargaKu, petugas akan merespons laporan dalam 1x24 jam. Sehingga, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pengaduan yang disediakan oleh Pemkot Surabaya hanya dengan satu aplikasi saja," pungkasnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya