Sopir Mengantuk dan Tabrak Truk hingga Terguling di Tol Madiun, Begini Kronologinya
Merdeka.com - Kecelakaan kendaraan minibus elf bernopol DK-8725-GV dengan truk bermuatan spons di KM 631 A Tol Madiun-Nganjuk arah Surabaya terjadi pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 05.30 WIB. Kecelakaan di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
"Penumpang elf ada 14 orang dan sopir satu orang, jadi 15 orang berasal dari Pamekasan. Info sementara ada tiga orang di dalam elf yang meninggal dunia," terang Kasat PJR Polda Jawa Timur Kompol Dwi Sumrahadi, dikutip dari Antara (3/12).
Kronologi Kejadian

©2020 Merdeka.com/Instagram @madiun_info
Menurut keterangan Dwi, kecelakaan diduga lantaran sopir elf mengantuk, sehingga tidak bisa menjaga laju dan menabrak truk yang berada di depannya. Tidak hanya menabrak truk bermuatan spons, elf itu masih melaju hingga mengenai beton pembatas jalan tol di sebelah kiri dan menyebabkan kebakaran.
"Akibatnya, sopir elf tidak bisa menjaga laju dan jarak aman kendaraan sehingga menabrak kendaraan truk yang berada di depannya, yang mengakibatkan kendaraan truk terguling berbalik arah dan kendaraan elf terus melaju menabrak beton pembatas sebelah kiri," ungkapnya.
Selain tiga korban meninggal dunia, ada juga korban yang mengalami luka berat dan luka ringan. Sementara itu, pengemudi truk bernama Muh. A Yudi Purwanto (29), warga Unggahan, Trowulan, Mojokerto mengalami luka berat yakni kaki kanannya patah.
Kemudian, pengemudi elf yang diketahui bernama Mali, warga asal Pamekasan, Madura mengalami luka ringan berupa memar di wajah.
"Untuk 10 penumpang lainnya dinyatakan selamat. Para penumpang selamat, luka hingga meninggal dunia kini dibawa ke RSUD Nganjuk," imbuh Dwi.
Santunan untuk Korban
PT Jasa Raharja (Persero) menjamin santunan bagi para korban kecelakaan di ruas Tol Madiun-Nganjuk itu. Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Madiun Adhitya Angga Dewa menjelaskan, santunan untuk korban meninggal dunia diupayakan dibayarkan hari ini melalui Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan, sesuai domisili ahli waris.
"Untuk korban meninggal dunia alamat Pamekasan, akan kami usahakan penyerahan santunannya hari ini juga melalui Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan," terang Adhitya Angga Dewa di Madiun, Kamis.
Pihaknya menuju ke lokasi kejadian kecelakaan dan RSUD Nganjuk untuk memastikan jaminan santunan Jasa Raharja tersebut. Adapun, para korban dievakuasi ke RSUD Nganjuk yang jaraknya cukup dekat dengan lokasi kejadian.
Korban Luka Berat dan Ringan

©2020 Merdeka.com/Instagram @madiun_info
Sedangkan untuk korban yang dirawat di rumah sakit mendapatkan garansi letter. Mereka mendapatkan jaminan perawatan sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Sesuai ketentuan, korban yang meninggal mendapat santunan senilai Rp50 juta, sedangkan untuk korban luka-luka langsung kami berikan surat jaminan sebesar Rp20 juta," terang Adhitya.
Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut yakni, Jahri (30) laki-laki, Sittima (45) perempuan, dan Jahir (45) laki-laki. Ketiganya merupakan warga Desa Bedung, Kecamatan Kropoh, Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan korban luka, baik luka ringan maupun berat mencapai belasan orang yang terdiri dari penumpang elf, sopir elf, dan sopir truk.
Korban luka penumpang elf antara lain, Saheri, Fitri, Munimah, Sahuri, Hasiya, Alfatir, Rohmah, Mahrul, Dewi, Kukuh, Sama, Fahril, seluruhnya merupakan warga Pamekasan. Serta sopir mobil elf bernama Mali yang juga berasal dari Pamekasan, Madura. Selain itu, pengemudi truk bernama Muh. A Yudi Purwanto (29), warga Unggahan, Trowulan, Mojokerto.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya