Sejumlah Warga di Perumahan Elite Surabaya Belum Bayar Pajak, Ini Fakta di Baliknya
Merdeka.com - Warga di sejumlah perumahan elite di Kota Surabaya, Jawa Timur menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) kota setempat pun akhirnya menagih tunggakan pembayaran pajak itu.
Dikutip dari ANTARA (23/8/2020), Kepala Unit Pelaksanaan Terpadu Badan (UPTB) Surabaya III BPKPD Kota Surabaya Mohammad Sigit Kurniawan di Surabaya, Minggu, menceritakan pihaknya berkeliling di sejumlah perumahan elite. Dalam sehari ini, ada 38 titik perumahan elite yang akan dikunjungi.
"Penagihan ini dilakukan secara masif di berbagai wilayah di Surabaya," terangnya.
Tagihan di Atas 5 Juta

©2020 Merdeka.com/iklanrumahkita.com
Kawasan perumahan elite yang sudah dikunjungi berada di Kecamatan Wiyung, Dukuh Pakis, Jambangan, Gayungan, Karang Pilang dan Kecamatan Sawahan.
"Kami juga berkeliling di lokasi-lokasi yang berbeda supaya target PBB kita cepat terpenuhi," lanjutnya.
Penagihan itu terutama menyasar para wajib pajak yang memiliki tagihan di atas Rp5 juta serta memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
Melibatkan Satpol PP

©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPD Kota Surabaya Anang Kurniawan mengatakan penagihan yang lebih dikhususkan menyasar perumahan-perumahan elite itu dilakukan dengan melibatkan Satpol PP.
Hal ini, lanjut Anang, merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh. "Jadi, ada tiga kategori pembayar pajak di antaranya patuh, agak patuh dan kurang patuh. Yang kita datangi tadi adalah yang termasuk kurang patuh," ungkapnya.
Sebenarnya tahapan ini dilakukan setelah melewati beberapa tahapan yang dilakukan secara internal oleh BPKPD. Mulai dari pemberitahuan, imbauan hingga penagihan. pada tahap ketiga, Anang melibatkan Satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan. "Seluruh kawasan pasti ada. Namun kita prioritaskan yang besar-besar nilainya," lanjut Anang.
Belum Capai Target

©Istimewa
Sementara itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah COVID-19, disebutkan denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus – 30 September 2020.
"Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi COVID-19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda. Berlaku pembayarannya sampai 30 September saja. Jadi selama dua bulan," jelasnya.
Anang memaparkan target PBB tahun 2020, yaitu sebesar Rp1.307 miliar atau sama dengan Rp1,3 triliun. Sedangkan realisasinya mulai dari Januari hingga saat ini masih di kisaran Rp1.016 miliar atau sama dengan Rp1,01 triliun.
Oleh karena itu, Anang memastikan pihaknya akan terus melakukan penagihan supaya target tersebut dapat terpenuhi.
"Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun properti dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi," pungkasnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya