Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Dua Paslon Pilkada Jember Tak Tanda Tangani Hasil Penghitungan Suara karena Ini

Saksi Dua Paslon Pilkada Jember Tak Tanda Tangani Hasil Penghitungan Suara karena Ini Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Saksi dari dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara pada Kamis (17/12) pukul 23.41 WIB, sebagaimana dilansir Antara.

Saksi dari pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), Rico Nurfiansyah Ali, di Jember, Jumat (18/12) menyatakan, pihaknya melihat ada cacat hukum dalam proses rekapitulasi Pilakada itu, lantaran berbagai pelanggaran yang dilakukan, serta tidak sesuai aturan.

Dorong Bawaslu

012 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Berdasarkan penuturan Rico, jumlah surat suara di hampir seluruh TPS tidak sesuai dengan PKPU, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen. Selain itu, ditemukan kotak suara yang tidak tersegel, serta ada pemilih yang menggunakan surat undangan pemilih lain.

"Kami mendorong Bawaslu Kabupaten Jember untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU setempat karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos di TPS," ungkapnya.

Di sisi lain, imbuh Rico, pasangan Faida-Vian telah menerima 100 persen hasil perolehan suara pilkada yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02. Menurutnya, pihak paslon 01 menerima kekalahan dengan kesatria dan lapang dada.

Saksi Paslon 03

Senada, saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan), Candra Ary Fianto, menyatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani hasil penetapan penghitungan suara. Penolakan itu disampaikan secara tertulis dalam form catatan kejadian khusus karena banyak pelanggaran.

"Terjadi hampir di semua TPS, saksi tidak diber-form kejadian khusus dan surat suara tidak sesuai dengan DPT, kemudian ditemukan pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain di TPS 24 Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari," ujarnya.

Selain itu, lanjut Candra, hampir semua rekap form D hasil tidak sama dengan sirekap. Sehingga pihaknya menolak menandatangani berita acara meskipun bisa menerima hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU setempat.

Penjelasan KPU

ilustrasi kpu

©©2014 Merdeka.com

Terkait ketidaksediaan dua saksi pasangan calon untuk menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Jember M. Syai'in angkat bicara.

"Berita acara itu ditandatangani oleh lima anggota KPU Kabupaten Jember dan saksi pasangan calon nomor urut 02 Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) sehingga hasil penetapan rekap tersebut tetap sah," ungkapnya.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara, pasangan Faida-Vian mendapatkan 328.729 suara, pasangan Hendy-Gus Firjaun meraih 489.794 suara, dan pasangan Salam-Ifan mendapatkan 232.648 suara. Dengan demikian, Pilkada Jember dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 02.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP