PPKM Surabaya Berlangsung hingga Juli, Warga Keluar-Masuk Harus Kantongi Izin
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerapkan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 22 Juni 2021 lalu. Rencananya, PPKM ini akan diakhiri pada 5 Juli 2021 mendatang.
“Untuk mencegah laju penyebaran virus #Covid19, maka pemerintah kembali menerapkan berbasis Mikro, yang dilaksanakan sejak 22 Juni - 5 Juli 2021,” tulis @info_surabaya, Kamis (29/6/2021).
Selain diimbau untuk tidak bepergian ke luar rumah kecuali dalam keadaan sangat mendesak, masyarakat juga diminta selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Ayoo! Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun, kapanpun, dan dengan siapapun. Pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,” lanjut @info_surabaya.
Ketentuan PPKM
Berikut pelaksanaan PPKM Kota Surabaya yang harus diperhatikan:
- Pemberlakuan jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 WIB dan dapat buka kembali pukul 05.00 WIB.
- Layanan pesan antar/layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran/rumah makan.
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pemenuhan sarana prasarana kesehatan guna screening kesehatan pekerja/pengunjung, dan penanganan pertolongan pertama di setiap pintu masuk dan area-area yang padat orang.
- Mengoptimalkan peran satgas mandiri dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
- Setiap orang yang bekerja/beraktivitas di Kota Surabaya dan tinggal di luar Kota Surabaya maupun sebaliknya, wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili/tinggal sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
SIKM
Lihat postingan ini di Instagram
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau Surat Perjalanan dapat dikeluarkan dengan syarat berikut ini:
- Melampirkan hasil tes rapid antigen/swab antigen pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4x24 jam.
- Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat kerja atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dari pihak terkait.
- SIKM berlaku satu hingga tujuh hari setelah surat diterbitkan.
Komentar Warganet
Unggahan mengenai PPKM di Instagram @info_surabaya itu ramai dikomentari warganet.
“Buang-buang uang cuma buat bikin surat rapid,” tulis pemilik akun Instagram @mnsuzuka.
“Mau tanya nih min, kalau misal mau jemput saudara di Bungur Asih terus rumah kita Surabaya apa juga pake surat?” komentar @rtnaini30.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya