PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya
PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya
PKM adalah istilah yang akrab di telinga mahasiswa. Program Kreativitas Mahasiswa atau yang biasa disingkat PKM ini adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
PKM adalah perwujudan penelitian, pengabdian masyarakat, kewirausahaan, inovasi teknologi, atau karya tulis di kalangan mahasiswa.
PKM memfasilitasi potensi yang dimiliki mahasiswa dalam mengkaji, mengembangkan dan menerapkan ilmu dan teknologi yang telah dipelajarinya di perkuliahan kepada masyarakat luas.
-
Kenapa program kreativitas mahasiswa UGM ini dilakukan? Program ini sangat memberikan dampak positif bagi kami. Sebelumnya kami hanya membakar sampah plastik agar tidak terjadi penimbunan. Tapi cara ini juga menyebabkan polusi udara dan gangguan pernapasan. Kami berharap program ini dapat terus berkembang. Tak hanya di desa kami, tetapi juga di desa-desa lainnya,'
-
Kenapa siswa SMK perlu PKL? Bukan tanpa alasan, PKL adalah kegiatan implementasi yang diberikan kepada siswa SMK agar bisa mendapatkan berbagai manfaat.
-
Bagaimana PKL membantu siswa? PKL merupakan kegiatan implementasi untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja profesional bagi peserta didik. Selain itu, tujuan PKL juga untuk meningkatkan kompetensi sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
-
Apa manfaat PKL untuk siswa? Berikut sejumlah manfaat PKL untuk pelajar, di antaranya: Mengenalkan Siswa Pada Pekerjaan Lapangan Manfaat PKL yang pertama adalah untuk mengenalkan siswa pada lingkungan kerja di dunia industri dan usaha. Dengan begitu, ketika mereka terjun ke lapangan pekerjaan yang sesungguhnya, diharapkan mereka tidak canggung dan dapat beradaptasi dengan cepat.
-
Apa saja program PLN untuk UMK? Keberhasilan ini di antaranya berkat realisasi program pemberdayaan UMK dan Rumah BUMN, diffablepreneur berdaya atau pemberdayaan kaum disabilitas dan pengembangan desa wisata yang dominan menyerap tenaga kerja.
-
Siapa yang terlibat dalam program kreativitas mahasiswa UGM ini? Mereka adalah Nadira Titania Efemy (Fisika), Hanif Kudusuhada (Fisika), Evandra Afif Naufal (Fisika), Muhammad Isma Maqoli Ula (Teknik Industri), dan Calviendra Reiky Laksana (Teknik Sipil).
PKM adalah singkatan dari Program Kreativitas Mahasiswa.
PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), menjelaskan bahwa kegiatan PKM adalah penerus dari Program Karya Alternatif Mahasiswa (PKAM) yang telah dibentuk pada 1997.
Program PKM pertama kali digelar pada 2001. Kegiatan PKM dilakukan untuk memperluas cakupan dan mengurangi batasan bagi mahasiswa dalam berkreasi. PKM lantas dijadikan sebagai suatu wadah yang memfasilitasi potensi yang dimiliki mahasiswa Indonesia untuk mengkaji, mengembangkan, dan menerapkan ilmu dan teknologi yang telah dipelajarinya di perkuliahan kepada masyarakat luas.
PKM adalah salah satu wujud implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.
Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
Adapun dasar hukum yang melandasi kegiatan PKM adalah:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; 6. Peraturan Meteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Bidang-Bidang PKM
Terdapat 5 bidang PKM meliputi PKM-P (penelitian), PKM-K (Kewirausahaan), PKM-M (Pengabdian Masyarakat), PKM-T (Teknologi), dan PKM-KC (Karsa Cipta).
Berikut uraian selengkapnya tentang masing-masing bidang PKM tersebut, dilansir dari Liputan 6:
1. PKM-P (PKM Penelitian) Program PKM Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penentu mutu produk, menemukan hubungan sebab-akibat antara dua atau lebih faktor, mengujicobakan sebuah bentuk atau peralatan, merumuskan metode pembelajaran, melakukan inventarisasi sumber daya, memodifikasi produk eksisting, mengidentifikasi senyawa kimia di dalam tanaman, hingga menguji khasiat ekstrak tanaman.
2. PKM-K (PKM Kewirausahaan) PKM-K merupakan program pengembangan keterampilan mahasiswa dalam berwirausaha dan berorientasi pada profit. Komoditas usaha yang dihasilkan dapat berupa barang atau jasa yang selanjutnya merupakan salah satu modal dasar mahasiswa dalam berwirausaha dan memasuki pasar. Jadi, pemeran utama berwirausaha dalam hal ini adalah mahasiswa dan bukannya masyarakat ataupun mitra lainnya.
PKM-M (PKM Pengabdian Masyarakat) PKM-M merupakan program bantuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam upaya peningkatan kinerja, membangun keterampilan usaha, penataan dan perbaikan lingkungan, penguatan kelembagaan masyarakat, sosialisasi penggunaan obat secara rasional, pengenalan dan pemahaman aspek hukum adat.
4. PKM-T (PKM Teknologi) PKM-T adalah program bantuan teknologi (mutu bahan baku, prototipe, model, peralatan atau proses produksi, pengolahan limbah, sistem jaminan mutu dan lain-lain) atau manajemen (pemasaran, pembukuan, status usaha dan lain-lain) atau lainnya bagi industri berskala mikro atau kecil (industri rumahan, pedagang kecil atau koperasi) dan menengah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sesuai dengan kebutuhan calon mitra program.
PKM-KC (PKM Karsa Cipta) PKM Karsa Cipta adalah program penciptaan yang didasari atas karsa dan nalar mahasiswa, bersifat konstruktif serta menghasilkan suatu sistem, desain, model/barang atau prototipe dan sejenisnya. Karya cipta tersebut mungkin belum memberikan nilai kemanfaatan langsung bagi pihak lain.
Syarat-syarat PKM mengutip Kemendikbud adalah:
1. Mahasiswa aktif program Diploma dan Sarjana. 2. Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 tim pengusul proposal PKM 5 Bidang tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 judul proposal yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota). Ketentuan ini juga berlaku pada PKM-KT.
3. Dosen pendamping dapat mendampingi lebih dari 10 tim pengusul proposal tetapi hanya dapat mendampingi maksimal 10 tim PKM yang didanai di semua jenis PKM (PKM 5 bidang dan PKMKT). 4. Tim beranggotakan maksimal 3-5 orang (PKM K,T dan M) dan maksimal 3 orang (PKM P, KC dan KT) sudah termasuk ketua. 5. Ketua tim hanya bisa mengetuai satu judul proposal dalam satu periode PKM.