Perkembangan Kasus Pria yang Aniaya Pacar di Apartemen, Nasibnya Berujung Begini
Merdeka.com - Kamis (15/10) lalu telah terjadi penganiayaandi sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur. Seminggu kemudian (22/10) pria yang menganiaya pacarnya berhasil dibekuk polisi. Penangkapan terhadap bapak dua anak itu dilakukan setelah kepolisian setempat mendapat laporan penganiayaan.
Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di apartemen tersebut. Dari tindakan bengis itu, diketahui korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya, sebagaimana dilansir liputan6.com (27/10).
Korban Disekap

©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Pelaku yang berinisial RZ (33) sempat mengaku bagian dari tim sukses anak Presiden Jokowi yang sedang mencalonkan diri menjadi Wali Kota Solo dalam Pilkada 2020.
Sementara korban merupakan seorang perempuan bernama Anggriani. Pelaku juga sempat menyekap korban lantaran takut dilaporkan kepada pihak berwajib.
Polisi kemudian meringkus pelaku di kediamannya di wilayah Surabaya Selatan. Pelaku hanya pasrah saat ditangkap.
Bukan Timses Gibran

©2020 Merdeka.com
Kepada polisi, RZRZ sempat mengaku sebagai salah satu Tim Sukses Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, anak sulung Presiden Jokowi. Namun, setelah dipastikan oleh polisi, ternyata tidak ada hubungan antara pelaku dengan Calon Wali Kota Solo itu.
"Kita dalami dan kita hadirkan juga korban, bahwa dalam proses penyidikan yang kita kedepankan adalah fakta, jadi tidak ada asumsi, oleh karena itu, bisa kita pastikan bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini, tidak masuk dalam salah satu tim sukses pasangan calon yang ada di Kota Solo," ujar Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.
Motif Penganiayaan

©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Berdasarkan pemeriksaan polisi, motif penganiayaan dilatarbelakangi lantaran pelaku kesal kepada korban yang merusak telepon genggamnya. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, hasil visum korban, juga telepon genggam.
"Untuk sementara, barang bukti yang kita amankan, adalah rekaman CCTV, kemudian visum et repertum dari korban, kemudian perkara tetep berlanjut, kita kenakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya