Perjuangkan Layanan Ramah Difabel, SAPDA Gelar Diskusi Publik Hasil Uji Coba Ini
Merdeka.com - Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership of Justice 2 (AIPJ2) menggelar diskusi publik bertajuk Hasil Uji Coba Layanan Pengadilan dan Dokumen Panduan & Form Penilaian Aksesibilitas di Pengadilan, Selasa (30/3/2021).
Sebelumnya, SAPDA telah melakukan uji coba penilaian aksesibilitas bersama empat lembaga pengadilan yang menjadi mitra, yakni Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, dan PN Karanganyar. Uji coba itu berlangsung pada Desember 2020 silam.
Cerita Penyandang Disabilitas
Diskusi daring itu diawali dengan cerita kelompok penyandang disabilitas dalam mengakses layanan di keempat pengadilan. Perwakilan penyandang disabilitas terdiri dari Siti Sa’adah dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Yogyakarta dan Zainal Abidin dari National Paralympic Committee (NPC) Karanganyar. Keduanya pernah terlibat langsung dalam proses uji coba penilaian aksesibilitas pengadilan.
Siti dan Zainal menyampaikan apresiasi kepada keempat pengadilan yang berupaya meningkatkan aksesibilitasnya melalui perbaikan sarana dan prasarana. Di antaranya dengan menyediakan guiding block, bidang miring (ramp), pegangan (handrail), toilet penyandang disabilitas, ruang tunggu penyandang disabilitas, tempat parkir penyandang disabilitas, dan media informasi aksesibel.
Apresiasi Pengadilan
Lihat postingan ini di Instagram
Fatum Ade selaku Deputi Direktur dari Woman Disability Crisis Center (WDCC) SAPDA yang menjadi koordinator diskusi daring tersebut menjelaskan, “Empat pengadilan telah menunjukkan komitmen perbaikan-perbaikan layanan seperti melakukan peningkatan kapasitas petugas terkait dengan isu-isu penyandang disabilitas termasuk cara berinteraksi dengan disabilitas, hingga melakukan perbaikan sarana prasarana di pengadilan,” dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Merdeka, Selasa (30/3/2021).
Segala prose perubahan yang dilakukan pengadilan, lanjut Fatum, patut diapresiasi. Pasalnya, selain menjalankan amanat regulasi, lembaga pengadilan menunjukkan komitmen untuk memberikan layanan ramah disabilitas.
Kerja Sama
Dalam melakukan uji coba penilaian aksesibilitas di pengadilan, SAPDA melibatkan langsung organisasi penyandang disabilitas di daerah. Selain itu, juga menggunakan dokumen tools monitoring Panduan dan Form Penilaian Aksesibilitas Pengadilan yang telah dikembangkan oleh SAPDA bersama dengan pihak pengadilan.
Menurut Direktur Yayasan SAPDA Nurul Sa’dah yang juga menjadi pembicara dalam diskusi daring tersebut, tools monitoring diperlukan untuk merekam sejauh mana perkembangan aksesibilitas di pengadilan. Ia berharap, tools yang sudah dikembangkan bisa diadopsi secara substansi oleh Mahkamah Agung. Sehingga bisa digunakan untuk menilai aksesibilitas di pengadilan daerah lain.
Kerja sama SAPDA dengan pengadilan menjadi bagian dari komitmen untuk mendorong layanan pengadilan yang ramah penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Amanat PP itu telah diimplementasikan oleh lembaga peradilan melalui terbitnya
Surat Keputusan (SK) Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Nomor
1692 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Serta SK Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag)
Nomor 206 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di
lingkungan Peradilan Agama.
Standar Layanan bagi Disabilitas
Lihat postingan ini di Instagram
Zahlisa Vitalita dari Dirjen Badilum mengungkapkan, SK Badilum menjadi pedoman penting bagi pengadilan, terutama terkait penyiapan anggaran untuk pengadaan fasilitas dan layanan bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Nur Djannah Syaf dari Dirjen Badilag menyampaikan, “Terbitnya SK Badilag
sebagai standar layanan bagi disabilitas berkaitan dengan visi dan misi Mahkamah Agung,
salah satunya yaitu memberikan layanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
Badan peradilan agama sebagai representasi negara harus hadir dalam memberikan
pelayanan yang aman, ramah, dan nyaman bagi penyandang disabilitas.”
Anggaran Pengadaan Fasilitas
Perwakilan Biro Perencanaan Mahkamah Agung, Joko Upoyo menyampaikan, pihaknya berinisiatif meningkatkan anggaran pengadaan fasilitas bagi penyandang disabilitas di tahun 2021.
“Sebelumnya semua pengadilan pilot project untuk disabilitas kita berikan anggaran 30 Juta
di tahun 2020. Akan tetapi anggaran akan ditingkatkan agar bisa menjangkau semua ragam
penyandang disabilitas. Untuk pengadilan-pengadilan pilot project berikutnya yang tahun ini
berjumlah 50, baru akan kita berikan anggaran sebesar 50 juta. Ini akan kita wujudkan di
tahun anggaran berikut. Jangan sampai anggaran yang kita diberikan sia-sia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Perwakilan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Rosfiana Kamil menjelaskan pentingnya memberikan sosialisasi tentang cara memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Pasalnya tanpa adanya perbaikan pelayanan, sarana prasarana yang ada tidak bisa tepat sasaran.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya