Pemkot Surabaya Akan Razia Pedagang yang Nekat Jualan Terompet, Ini Alasannya
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menggelar razia pedagang terompet yang nekat berjualan menjelang malam Tahun Baru 2021. Razia itu rencananya digelar serentak di 31 kecamatan di Kota Surabaya, sebagai upaya mencegah potensi penularan Covid-19 melalui droplet atau percikan air liur.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, razia serentak tidak hanya dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Melainkan juga di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan hingga perbatasan atau pintu masuk ke Kota Surabaya, seperti melansir dari ANTARA.
Keluarkan Surat Edaran

©2020 Merdeka.com/surabaya.go.id
"Yang pasti akan ada operasi besar-besaran, camat sudah kami instruksikan untuk melarang penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api," terang Whisnu di Surabaya, Selasa, (29/12/2020).
Selain itu, tambah Whisnu, Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya pada malam tahun baru. Operasional usaha pada 31 Desember 2020 dibatasi hanya hingga pukul 20.00 WIB.
"Semua (aktivitas usaha) pukul 20.00 WIB tutup saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kami tegaskan juga, sosialisasikan lewat para camat," ungkapnya.
Perketat Keamanan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Cristijanto menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengamanan selama malam pergantian tahun. Khususnya di pusat keramaian seperti mal, kafe dan restoran.
Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran untuk para pelaku usaha seperti mal, restoran dan kafe terkait pembatasan jam operasional usaha pada malam Tahun Baru 2021, yakni hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Tindak Tegas Pelanggar

©2020 Merdeka.com/surabaya.go.id
Eddy mengatakan, pelaku usaha yang diketahui melanggar aturan jam operasional akan diberikan tindakan tegas dengan diberi sanksi administrasi.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga untuk tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada malam Tahun Baru 2021, baik di tempat umum atau di perkampungan penduduk.
"Untuk kegiatan perayaan malam tahun baru instruksi langsung untuk ditiadakan perayaan malam tahun baru. Kampung juga tidak boleh melaksanakan perayaan malam tahun baru," pungkasnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya