Para Pekerja di Surabaya Akan Terus Lakukan Aksi Tolak Omnibus Law, Ini Tuntutannya
Merdeka.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Surabaya, sekaligus Koordinator Aliansi Pekerja Buruh se-Surabaya, Dendy Prayitno mengatakan, pihaknya mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu. Hal itu guna mencabut UU Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law.
Serikat pekerja menganggap, DPR RI terlalu cepat mengesahkan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, para pekerja di Surabaya menyuarakan aspirasinya melalui para anggota legislatif di DPRD Jatim. Tidak hanya itu, Dendy mengaku, para pekerja akan terus melakukan aksi menuntun Presiden mencabut Omnimbus Law, seperti dilansir liputan6.com pada Selasa (6/10).
Puncak Aksi

©2020 Merdeka.com/liputan6.com
"Tuntutan hari ini agar Presiden Jokowi membuat Perppu mencabut UU Omnibus Law, yang meresahkan dan merugikan rakyat pada umumnya," ujar Dendy di depan gedung DPRD Jatim, Selasa (6/10).
Serikat pekerja memutuskan mendatangi kantor DPRD Jatim untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kita ingin menyampaikan aspirasi supaya di dengar jajaran DPRD Jawa Timur. Karena begitu cepatnya DPR RI, tanggal 5 kemarin digedok," lanjutnya.
Tak hanya itu, Dendy mengatakan gelombang aksi akan terus dilakukan para pekerja di Surabaya pada 7 Oktober 2020, dan puncaknya pada 8 Oktober 2020.
"Tanggal 8 InsyaAllah akan seluruh pekerja akan hadir di sini, jumlahnya ribuan. Masyarakat yang berani menyampaikan benar adalah benar, salah adalah salah, mari tanggal 8 kita sampaikan serentak," terangnya.
Proses Pengesahan UU Cipta Kerja

Merdeka.com / Dwi Narwoko
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dalam siding paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan, dari sembilan fraksi, enam di antaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian satu fraksi menerima dengan catatan, dan dua di antaranya menolak.
"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," ujar Aziz dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.
"Alhamdulillah sore ini undang-undang tersebut diketok oleh DPR," kata dia.
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

©2020 Merdeka.com
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan pembahasan RUU Cipta Kerja telah dijalankan secara Tripartit dan sesuai dengan kesepakatan antar pihak terkait.
“Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja saat ini merupakan intisari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), Rembug Tripartit (pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan atas beberapa materi ketenagakerjaan yang krusial,” kata Ida dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (6/10).
Dia menuturkan, Pemerintah menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi dari perguruan tinggi serta lembaga lainnya, seperti International Labour Organization (ILO).
Bahkan saat RUU Cipta Kerja telah masuk dalam tahap pembahasan di DPR. Sesuai arahan dari presiden pada tanggal 24 April 2020, Pemerintah kembali melakukan pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (APINDO) dengan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Dalam pertemuan tersebut, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan seksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh,” pungkasnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya