Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panitia Pilkada di Sumenep Diculik dan Ditodong Pakai Pistol, Begini Kronologinya

Panitia Pilkada di Sumenep Diculik dan Ditodong Pakai Pistol, Begini Kronologinya Ilustrasi Pistol. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Nur Imama (30), anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diculik oleh Atwari (40), lelaki asal daerah setempat. Peristiwa penculikan terjadi di halaman Sekretariat PPK Batang-Batang, Sumenep, pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 08.30 WIB.

Setelah menghilang dan menjadi buronan Tim Reskrim Polres Sumenep, pelaku penculikan yang merupakan warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep itu akhirnya menyerahkan diri kepada polisi, sebagaimana dilansir Antara (7/12).

"Pelaku menyerahkan diri ke Markas Polsek Batang-Batang tadi pagi dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Markas Polsek Batang-Batang," jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti di Sumenep, Senin (07/12)

Kronologi Kejadian

006 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Pada sabtu pagi itu, Atwari tiba-tiba menghampiri dan menarik tangan Imama. Tidak hanya itu, pelaku juga menodongkan pistol kepada korban, lalu membawanya kabur menggunakan mobil Avanza berwarna silver.

Menurut pelaku penculikan anggota PPK Batang-Batang itu bernama Atwari (40), sedangkan anggota PPK yang diculik bernama Nur Imama (30), warga Dusun Gunung Pekol, Desa Banuaju Timur, juga dari kecamatan yang sama.

Pelaku Sempat Kabur

 Suami Imama, Sugiyanto (38) yang mendapat kabar dari anggota PPK lain, langsung mengejar pelaku bersama warga. Sekitar pukul 10.00 WIB, mobil yang digunakan pelaku ditemukan di Jalan PUD Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Warga ramai-ramai menghadang mobil pelaku hingga akhirnya Imama diturunkan. Setelah itu, pelaku langsung melajukan mobilnya, kabur ke arah timur. Meski demikian, identitas pelaku sudah diketahui warga.

Ancaman Hukuman

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Widiarti.

Kepada tim penyidik, tersangka mengaku melakukan penculikan lantaran sakit hati terhadap korban karena lebih memilih menikah dengan laki-laki lain.

Sementara itu, anggota KPUD Sumenep, Rafiqi, menyatakan, meski terjadi penculikan terhadap salah seorang anggota penyelenggara pemilu di Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, tahapan pilkada di wilayah itu tidak terganggu. Kini, Imama telah kembali bekerja seperti biasanya.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP