Ngamuk Bawa Pedang Bunuh Anak 9 Tahun, Pemuda di Pamekasan Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Pemuda berinisial UA (20), warga Kelurahan Karangduwak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Aparat kepolisian dari Jajaran Pamekasan, Jawa Timur menjerat UA dengan ancaman hukuman tersebut setelah yang bersangkutan membunuh anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman mati ini kami beri kepada tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan petugas, pembunuhannya secara terencana," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3/2021).
Kronologi Kejadian

sxc.hu
Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial AA (9) asal Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada Minggu (7/3/2021).
Saat itu, sekitar pukul 23.45 WIB, korban berada di dalam kamar, sementara kedua orang tuanya, Untari (42) dan Karimullah (58) berada di ruang tamu rumah.
Tiba-tiba tersangka UA masuk ke rumah korban membawa sebilah pedang. Di sana UA mengamuk. Ibu korban Untari bergegas ke luar rumah dan melaporkan kejadian itu kepada bibinya, bahwa keponakannya UA sedang mengamuk di rumahnya. Sementara itu, ayah korban Karimullah melapor ke aparat desa setempat.
Nahas, setelah keduanya kembali ke rumah, anaknya AA sudah tidak bernyawa dengan kondisi telungkup bersimbah darah.
"Kala itu, pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian perkara," terang Adhi Putranto, dikutip dari Antara (9/3/2021).
Aparat Desa Taraban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Larangan, kemudian dilanjutkan ke Mapolres Pamekasan.
Penangkapan Tersangka
Tersangka berhasil ditangkap petugas gabungan dari Polsek Larangan dan Reskrim Polres Pamekasan di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada Senin (8/3/2021).
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah-ibunya," lanjut Adhi.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo tidak menjelaskan secara lengkap jenis permasalahan antara pelaku dan keluarga korban.
Dari keterangan pihak kepolisian diketahui bahwasanya tersangka UA telah merencanakan pembunuhan sejak dari rumahnya yang menargetkan keluarga Karimullah dan Undari.
Sita Barang Bukti

©2021 Merdeka.com/liputan6.com
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari sebilah pedang sepanjang 108 cm dengan gagang kayu yang dililit tali warna hitam dan sarung pedang yang terdapat tali berwarna merah kombinasi kuning dan variasi besi berwarna emas. Di pedang tersebut terdapat bercak darah.
Selain itu, polisi juga menyita satu kemeja warna hijau lumut bermotif garis yang terdapat saku di bagian dada sebelah kiri, satu lembar sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu–abu, serta satu kaos dalam warna putih yang berlumuran darah.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo menegaskan bahwasanya cara menyelesaikan masalah seperti yang dilakukan tersangka UA merupakan cara yang salah.
"Negara kita ini kan negara hukum. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain seperti itu. Apalagi yang menjadi korban anak yang masih di bawah umur," tegasnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya