Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Berlaku Hari Ini, Ketahui Sanksi Jika Melanggar PSBB di Jawa Timur

Mulai Berlaku Hari Ini, Ketahui Sanksi Jika Melanggar PSBB di Jawa Timur Ilustrasi PSBB. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik resmi diberlakukan mulai hari ini Selasa (28/4). Melalui akun instagram resminya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh masyarakat untuk memperhatikan aturan-aturan selama PSBB berlangsung di tiga daerah tersebut.

Dalam unggahan tersebut, Pemprov Jatim menyampaikan informasi mengenai hal-hal yang dilarang dan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB Surabaya Raya. Seluruh masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang berlaku.

Aturan PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

work from home yang sehat

©2020 Merdeka.com/ ilustrasi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi aturan terkait kegiatan sosial budaya. Seluruh pertemuan politik, hiburan, budaya, akademik, dan olahraga tidak boleh diselenggarakan selama PSBB Surabaya Raya berlangsung.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan, termasuk magang pendidikan atau industri. Sebagai gantinya, kegiatan belajar mengajar, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pekerjaan yang tidak tergolong dalam sektor penting harus dilakukan dari rumah.

Sektor yang Boleh Beroperasi

ilustrasi rumah sakit

Shutterstock/sfam_photo ilustrasi

Dikutip dari liputan6.com, sektor-sektor penting tetap diizinkan beroperasi selama pemberlakukan PSBB Surabaya Raya karena perannya dibutuhkan. Meliputi sektor kesehatan, penyedia pangan, energi, dan komunikasi.

Moda transportasi diizinkan beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan.

Suroboyo Bus dan angkot hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen. Sementara moda transportasi seperti ojek online dan transportasi daring lainnya hanya diperbolehkan untuk mengantar barang.

Kewajiban Masyarakat

ilustrasi cuci tangan

©Pixabay/ ilustrasi

Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun. Termasuk menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter ketika berada di luar rumah.

Pengendara motor pribadi diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan. Pada saat pemberlakuan jam operasional di kawasan tertentu bahkan dilarang berboncengan.

Senada, pengguna mobil pribadi juga diwajibkan menggunakan masker dan membatasi jumlah penumpangnya maksimal 50 persen.

Sementara itu, masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang dalam Risiko (ODR), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan positif COVID-19 diwajibkan mengisolasi diri baik secara mandiri di rumah maupun di Rumah Sakit dalam perawatan medis.

Sanksi Jika Melanggar PSBB

012 febrianti diah kusumaningrum

shutterstock/ ilustrasi

Dikutip dari liputan6.com, sanksi yang dikenakan kepada masyarakat atau instansi yang melanggar aturan PSBB ada beragam jenisnya. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, tindakan yang bertujuan menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan izin sesuai kewenangan pemerintah.

Selama pemberlakukan PSBB di Surabaya Raya, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pangan maupun bantuan tunai kepada masyarakat terdampak COVID-19. Bantuan-bantuan tersebut disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga bisa memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya.

Aturan di Masing-masing Daerah

ilustrasi jam

Pixabay ©2020 Merdeka.com/ ilustrasi

Kabupaten Sidoarjo dan Gresik hanya memberlakukan PSBB pada sebagian wilayahnya saja, terutama yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Gresik memberlakukan jam malam untuk seluruh wilayahnya.

Jam malam di mana masyarakat Gresik dilarang beraktivitas di luar rumah dimulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Senada, Kabupaten Sidoarjo juga menerapkan jam malam atau pembatasan aktivitas di luar rumah. Yakni mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP