Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, PWNU Jatim Nyatakan Sikap Ini
Merdeka.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan empat pernyataan sikap.
"Iya betul. Ada empat poin yang kami sampaikan dalam surat pernyataan sikap terkait larangan mudik itu," ujar Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki, Minggu (11/4/2021).
Surat pernyataan bernomor 894/PW/A-ll/L/lV/202 itu ditandatangani Ketua PWNU Jatim Marzuki Mustamar dan Sekretaris Akhmad Muzakki pada Jumat, (9/4/2021).
Minta Ada Penertiban
Salah satu pernyataan sikap yang tertulis dalam surat itu yakni permintaan penertiban tempat wisata, hiburan, dan sejenisnya yang tertuang dalam poin ketiga.
"Mendorong pemerintah untuk hendaknya juga menertibkan tempat-tempat wisata, tempat hiburan dan sejenisnya demi menjaga kesesuaian dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, sebagaimana yang juga menjadi semangat dasar dari kebijakan peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021,” begitu isi poin ketiga surat pernyataan itu, dikutip dari liputan6.com, Senin (12/4/2021).
Empat Poin Pernyataan Sikap
Lihat postingan ini di Instagram
Lebih lanjut, berikut isi lengkap pernyataan sikap PWNU Jatim terkait larangan mudik.
Bismillahirrohmanirrohim. Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih menunjukkan tingginya kasus penularan virus, seraya merujuk kepada kebijakan Pemerintah yang telah menerbitkan aturan soal peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, bersama ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyampaikan sikap:
1. Mendukung kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021.
2. Mendorong pemerintah untuk melakukan sosialiasi kebijakan peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021 tersebut semaksimal mungkin guna menghindari ketidaktahuan dan sekaligus ketidakhirauan masyarakat.
3. Mendorong pemerintah untuk hendaknya juga menertibkan tempat-tempat wisata, tempat hiburan dan sejenisnya demi menjaga kesesuaian dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, sebagaimana yang juga menjadi semangat dasar dari kebijakan peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021.
4. Mengimbau kepada semua warga Jawa Timur pada umumnya, dan nahdliyin pada khususnya, untuk mengindahkan dan mematuhi kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021 tersebut demi kemaslahatan bersama, seraya senantiasa menjadikan Ramadan 1442 H/2021 M sebagai momentum untuk semakin mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya