Miris, Pemalsuan Surat Hasil Tes Cepat Covid-19 di Surabaya Libatkan Staf Puskesmas
Merdeka.com - Polisi membongkar kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes cepat Covid-19 kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka yang terdiri dari MR (55), BS (35), dan SH (46). Ketiganya merupakan komplotan pelaku pembuat surat keterangan hasil tes cepat palsu, seperti dilansir Liputan6.com (21/12/2020).
Berawal dari Kecurigaan Warga

©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan warga terhadap tawaran surat keterangan hasil tes cepat Covid-19 yang diberikan para pelaku. Pasalnya, mereka menawarkan tes cepat Covid-19 tanpa prosedur pengecekan. Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.
"Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel, BS calo, SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," terang Ganis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12).
Modus Operandi
Surat keterangan non reaktif yang telah diperoleh digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan form kesehatan berwarna kuning. Setelah mendapatkan dua dokumen tersebut penumpang baru bisa membeli tiket kapal sesuai tujuan masing-masing.
"Setelah mendapatkan surat rapid ini kemudian dapat form kuning baru mereka bisa membeli tiket. Tiket tersebut bisa dibeli lewat biro jasa travel atau mandiri. Makanya kita dalami keterlibatan dari berbagai pihak," imbuh Ganis.
Surat keterangan tes cepat Covid-19 yang dipalsukan berasal dari salah satu puskesmas di Surabaya Utara. Dalam menjalankan modus operasinya, BS yang bertindak sebagai calo bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter.
Beroperasi Sejak September
Para calon penumpang yang hendak mendapatkan surat keterangan hasil tes cepat Covid-19 hanya perlu menyerahkan KTP dan membayar uang sebesar Rp100 ribu.
"BS ini jadi calo mencari penumpang, begitu juga dengan MR. Kalau sudah dapat calon penumpang mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa menggunakan tes pengambilan darah dan lain-lain," lanjut Ganis.
Dari keterangan para tersangka, diketahui bisnis pemalsuan suret keterangan hasil tes cepat Covid-19 ini sudah beroperasi sejak September. Selama tiga bulan, tersangka mendapatkan pelanggan dari berbagai daerah. Di antaranya para penumpang yang memiliki tujuan perjalanan ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Ambon.
Ancaman Hukuman

©2018 Merdeka.com
Dalam kasus ini, memalsukan dokumen berupa surat keterangan hasil tes cepat Covid-19 tidak hanya perbuatan kriminal semata.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, tindakan para tersangka juga bisa membahayakan keselamatan penumpang lain jika ternyata ada pasien Covid-19 yang lolos menumpang kapal tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana 6 tahun.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun," pungkas Ganis.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya