Masa Kebal Hukum Usai, Crazy Rich Surabaya Pelaku Penipuan Robot Trading Ditangkap
Merdeka.com - Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap aparat Polres Malang Kota saat hendak sarapan di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat. Pria bernama asli Wahyu Saptian Dyfrig sudah lama dilaporkan korban ke kepolisian terkait kejahatan yang ia lakukan. Namun, Wahyu seolah kebal hukum dan susah ditangkap.
Wahyu Kenzo dilaporkan atas dugaan penipuan terkait Robot Trading Auto Trade Gold (ATG). Kini, yang bersangkutan telah ditahan di Mapolresta Malang Kota.
"WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Polisi Budi Hermanto, Selasa, dikutip dari akun Instagram @info_surabaya.
Adapun jumpa pers terkait penangkapan Wahyu Kenzo akan dilakukan di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (8/3/2023) pada pukul 13.00 WIB.
Korban Rugi hingga Rp15 Miliar
©2014 Merdeka.com
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) telah dilaporkan para korban ke Bareskrim Mabes Polri. Kuasa hukum para korban mengungkapkan, sebanyak 141 investor ATG mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.
Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan menyampaikan, laporan tersebut telah dicatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Para korban membawa kasus ini ke ranah hukum lantaran langkah somasi yang mereka lakukan kepada pihak ATG tidak mendapat tanggapan.
"Kami melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola, tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG. Kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri,” ungkap Adi Gunawan, Selasa (21/6/2022).
Tindakan melaporkan kasus dugaan penipuan ATG ke Mabes Polri dilakukan setelah tim kuasa hukum mendapatkan surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban.
"Kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap," ujar Adi saat itu, dikutip dari ANTARA.
Pelaporan Sebelumnya
Sebelumnya, Wahyu Kenzo, pemilik ATG di bawah naungan PT PTT telah dilaporkan para korbannya ke Polda Lampung. Laporan terhadap Wahyu Kenzo terduga pelaku penipuan dan tindak pidana UU ITE, tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Crazy Rich Surabaya itu dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.
"Saya membuat laporan secara resmi. Melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," terangnya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.
DHS menceritakan bahwa dirinya tidak dapat melakukan penarikan dana yang telah mereka investasikan kepada pihak Trading ATG sebesar Rp200 juta.
Korban Ribuan Orang
©2023 Merdeka.com/Instagram @wahyukenzo88
Warga Bandar Lampung itu mengaku yang telah bergabung sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022. Saat itu, DHS dijanjikan dapat menarik uang deposit itu kapan saja.
Namun, pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem. Pihak ATG berjanji maintenance selesai pada 18 Maret 2022 dan investor dapat melakukan penarikan.
"Namun sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses. Bahkan account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT PTT diduga menjadi korban investasi bodong. Mereka akhirnya membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dan anggotanya mencapai 3.365 orang.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Baca SelengkapnyaPria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal.
Baca SelengkapnyaIa jadi perempuan pertama di Nusantara yang memungut bea cukai dan mengawasi pedagang asing pada zaman kesultanan.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis kini jadi tersangka korupsi timah, lalu seperti apa bisnisnya?
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap orang pasti ingin selalu terlihat muda, bahkan sampai rela mengeluarkan uang yang banyak.
Baca SelengkapnyaSaat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca Selengkapnya