Komplotan Pencuri Ternak di Jember Nekat Sembunyikan Sapi di Hutan, Dua Pelaku Buron
Merdeka.com - Empat orang pencuri ternak di Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) setempat. Sementara itu, dua pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena belum berhasil ditangkap.
"Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember telah berhasil mengamankan empat orang pelaku, yakni FR (30), TR (37),YL (30), JH (57), sedangkan GM dan SL masih DPO," terang Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam rilis yang diterima di Jember, Selasa (14/9/2021) malam.
Kronologi Kejadian
Salah satu warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember kehilangan ternak yang berada di dalam kandang. Pencuri diduga masuk ke rumah korban dengan cara menyukil jendela rumah. Mereka kemudian memotong tali sapi dan mengambil telepon genggam korban.
"Komplotan pencuri ternak itu sudah merencanakan untuk mencuri ternak di Desa Mulyorejo dengan berkumpul di rumah salah satu anggota komplotan yakni GM yang kini masih buron," terang AKP Komang Yogi, dikutip dari Antara.
Para Pelaku

istimewa ©2014 Merdeka.com
Menurut penjelasan AKP Komang Yogi, awalnya GM menelepon FR dan mengajaknya mencuri ternak sapi. Dua hari kemudian, FR berkumpul bersama SL yang masih DPO, dan TR di rumah GM.
"Empat tersangka tersebut berangkat dari rumah GM menuju ke rumah korban untuk melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil Panther dengan masing-masing perannya," ungkapnya.
GM bertugas memotong tali pengait sapi dan membawa sapi keluar dari kandang. Sedangkan FR dan SL berjaga di luar kandang. Lalu YL berperan sebagai sopir mobil Panther yang disiapkan untuk mengangkut sapi.
Sembunyikan Sapi di Hutan
"Aksi mereka berhasil dan sapi hasil curian disembunyikan di dalam hutan Baban Silosanen, bahkan sapi curian itu sempat ditawarkan ke orang lain dan diduga ada orang yang siap membelinya," lanjutnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Timur melakukan pencarian dan berhasil mengamankan empat pelaku. Satu orang di antaranya mendapat tindakan tegas terukur dengan ditembak. Sementara dua pelaku lain masih menjadi buron.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya