Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerap Main Media Sosial Jadi Pemicu Perceraian di Lamongan, Begini Fakta di Baliknya

Kerap Main Media Sosial Jadi Pemicu Perceraian di Lamongan, Begini Fakta di Baliknya Ilustrasi Media Sosial. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya perceraian di sejumlah daerah di Indonesia. Fakta ini tidak sepenuhnya berlaku di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dikutip dari liputan6.com (11/11/2020), dua faktor terbesar pemicu perceraian di wilayah setempat yakni faktor ekonomi dan aktivitas di media sosial. Humas Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Ahmad Sofwan menjelaskan, kasus perceraian di Lamongan yang disebabkan faktor ekonomi mencapai angka 60 persen.

Faktor Penyebab Perceraian

010 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

"Persoalan ekonomi ini seperti misalnya ada yang ditinggal kerja di luar kota atau luar negeri, tapi tidak diberikan nafkah, sehingga menyebabkan salah satu di antara suami dan istri ini mengajukan cerai," terang Sofwan.

Selanjutnya, intensitas penggunaan media sosial yang tinggi juga menjadi penyebab perceraian kedua terbanyak setelah faktor ekonomi. Penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab memungkinkan kehadiran orang ketiga dalam hubungan rumah tangga. Akhirnya, perceraian pun tak bisa dielakkan.

"Tapi kami selalu berupaya memediasi agar perceraian tersebut tidak sampai terjadi perceraian, tapi kalau sudah tidak bisa ya sidang kita lanjutkan," lanjutnya.

Dampak Buruk Media Sosial

ilustrasi media sosial

©2014 Merdeka.com

Sofwan menambahkan, tingginya aktivitas di media sosial yang menyebabkan kasus perceraian di Lamongan lebih didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Kondisi tersebut berbeda dengan kondisi 5 tahun lalu, ketika teknologi maupun media sosial belum berkembang pesat seperti sekarang ini.

"Kalau tren 5 tahun lalu, belum ada komunikasi canggih, lebih banyak suami yang ajukan cerai. Kalau sekarang agak tipis selisihnya, bahkan lebih banyak istri yang menggugat," ungkapnya.

Humas PA Lamongan itu menyebutkan, gugatan perceraian yang diajukan ke PA wilayah setempat mencapai 1.693 perkara. Sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami sebanyak 799 perkara.

"Kalau diprosentase, cerai gugat adalah sekitar 52 persen, sedangkan cerai talak 48 persen," pungkasnya.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP