Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karaoke dan Bioskop di Surabaya yang Nekat Buka Bisa Didenda hingga Rp25 Juta

Karaoke dan Bioskop di Surabaya yang Nekat Buka Bisa Didenda hingga Rp25 Juta Ilustrasi bioskop. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Karramba Production

Merdeka.com - Pemerintah Kota Surabaya tetap memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Peraturan Walikota itu mengatur detail mengenai apa saja yang wajib dilakukan seluruh masyarakat Kota Pahlawan di tengah pandemi. Selain itu, juga menjabarkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Tak tanggung-tanggung, dalam Perwali ini juga disebutkan sejumlah sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar perseorangan maupun lembaga/instansi dan/atau usaha, seperti dilansir instagram @info_surabaya, Kamis, 7 Januari 2021.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

infogratis peraturan walikota surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan

©2021 Merdeka.com/Instagram @info_surabaya

Dalam unggahan itu disebutkan sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu.

“Ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan seperti: Menggunakan masker saat keluar rumah, Menjaga jarak/tidak berkerumun, Tempat Usaha diwajibkan tutup sebelum pukul 22.00 WIB,” tulis @info_surabaya.

Pemkot juga melarang sejumlah unit usaha mengoperasikan kegiatannya, di antaranya yakni, Diskotik, Karaoke, Spa, Bar, Pub, Kelab Malam, Panti Pijat, dan Bioskop.

Sanksi bagi Pelanggar

Apabila ada warga yang tertangkap tidak mematuhi Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

“Nah, apabila warga Surabaya tidak mengindahkan peraturan Perwali tersebut maka akan mendapatkan sanksi administratif bagi yang melanggar,” lanjut @info_surabaya.

Sanksi perorangan yakni dengan denda administrasi Rp 150.000. Sementara, sanksi bagi pelaku usaha dengan denda administrasi Rp 500.000 - Rp 25.000.000. Denda administratif tersebut akan disetor pada Kas Daerah di rekening Bank Jatim 0011007000

“Ayo, rek! Patuhi protokol kesehatan yang berlaku, agar kita tetap sehat dan terhindar dari penyebaran virus covid 19 ini,” pungkas @info_surabaya.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP