Jengkel Sering BAB di Celana, Ibu di Jember Tega Aniaya Anaknya hingga Tewas
Merdeka.com - Seorang ibu berinisial IR, di Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindak penganiayaan pada anak kandungnya (RS) hingga meninggal dunia, Jumat (7/1). Kepada polisi ia mengaku kesal lantaran anak berusia 6 tahun itu kerap buang air besar di celana.
Sebelumnya, IR diketahui sempat menutupi kasus tersebut dengan menyebut RS meninggal karena sakit. Kejanggalan mencuat, karena tetangga menemukan sejumlah luka memar di bagian tubuh korban.
"Ternyata ada hal-hal yang tidak beres, ibunya merasa jengkel kepada anaknya karena tidak bilang setiap buang air besar," kata Kapolsek Sumberbaru, AKP Fachtur Rahman, dilansir dari YouTube Liputan6.com SCTV, Sabtu (8/1).
Dianiaya hingga Demam dan Sesak Napas

Ilustrasi ©shutterstock.com
Sebelum meninggal, sang anak memang kerap mendapat perlakuan kasar dari sang ibu. Bahkan kepada polisi, wanita berusia 27 tahun tersebut berulang kali melakukan pemukulan.
IR mengaku dirinya memukul di bagian kepala, tangan hingga kaki dengan benda tumpul, sehingga meninggalkan bekas luka lebam.
Usai pemukulan sang anak mengalami demam, sesak napas hingga muntah. Korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan setempat. Sayangnya, nyawa sang anak gagal tertolong, dan dinyatakan meninggal pada Selasa (4/1).
Memukul dengan Gayung hingga Gagang Sapu
Dalam keterangannya, IR biasa menggunakan benda tumpul seperti gagang sapu hingga gayung air untuk menganiaya korban berulang kali.
"Pelaku sendiri jijik melihat celananya yang kotor itu, sehingga merasa jengkel," lanjut Fachtur Rahman.
Sebelumnya, sejumlah tetangga yang hadir saat korban meninggal mengaku janggal dengan luka lebam di sekujur tubuh sang anak. Warga kemudian menghubungi polisi. Saat diperiksa, pihak kepolisan merasa janggal dan melakukan otopsi. Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit, terdapat sejumlah titik lebam, termasuk adanya pendarahan di bagian otak.
Dilaporkan juga, tindak kekerasan oleh IR juga pernah dilakukan kepada anak pertamanya yang sudah meninggal pada tahun 2016 lalu.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5a Junto Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Adapun ancaman kurungan 15 tahun penjara menanti IR, dengan maksimal denda Rp3 miliar.
"Ibunya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, dikutip dar ANTARA.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya