Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bikin Pangling, Intip Potret Terbaru Catherine Wilson Usai Tersandung Kasus Narkoba

Bikin Pangling, Intip Potret Terbaru Catherine Wilson Usai Tersandung Kasus Narkoba Catherine Wilson. ©2020 Merdeka.com/kapanlagi.com

Merdeka.com - Beberapa bulan yang lalu, dunia hiburan dihebohkan dengan berita penangkapan aktris cantik Catherine Wilson. Ia ditangkap polisi karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, Ia ditangkap polisi di kediamannya, di wilayah Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Kini babak baru kasus Catherine Wilson telah dimulai. Pasalnya, berkas kasus narkoba yang menimpanya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas kasusnya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.

Sejak penangkapannya pada Juli 2020 lalu, Catherine Wilson pun melakukan rehabilitasi di dalam tahanan. Sejak saat itu, aktris yang akrab disapa Keket ini pun mulai jarang terlihat di layar kaca.

Lama tak terlihat di layar kaca, penampilan terbaru Keket pun menuai perhatian warganet. Pasalnya, kini ia tampak jauh lebih berisi dan bikin pangling. Berikut potret terbaru Cahterine Wilson.

Potret Terbaru

catherine wilson

©2020 Merdeka.com/kapanlagi.com

Inilah potret terbaru Catherine Wilson. Lama tak terlihat sejak mendekam di tahanan, potret terbaru Keket ini tampak lebih berisi. Ia tampak jauh lebih gemuk dibanding saat sebelum mendekam di penjara.

Keadaan Keket

catherine wilson

©2020 Merdeka.com/kapanlagi.com

Keket mengabarkan bahwa kondisinya di dalam tahanan baik-baik saja. Ia juga mengaku bahwa dirinya sehat. Sambil menunggu proses hukum yang berjalan, kini Keket dipindahkan ke Rutan Cilendong. Ia akan berada di sana selama 20 hari.

Terancam 20 Tahun Penjara

catherine wilson

©2020 Merdeka.com/kapanlagi.com

Dilansir dari insertlive, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu menyampaikan bahwa Catherine Wilson terjerat tiga sangkaan atau pasal. Kemungkinan besar, Keket terancam hukuman penjara 20 tahun.

"Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun," ujar Herlangga Wisnu. Kemudian ada juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun sementara itu," ujarnya.

(mdk/asr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP