Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bermain di Tepi Rel Kereta Api, Nasib Bocah Kediri Ini Berujung Miris

Bermain di Tepi Rel Kereta Api, Nasib Bocah Kediri Ini Berujung Miris Penghuni Bantaran Rel di Ibu Kota. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Seorang anak di Kota Kediri, Jawa Timur terserempet kereta api ketika sedang bermain di pinggir rel. Kasus kecelakaan yang terjadi pada Minggu sore (19/4/2021) itu ditangani Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur.

Kepala Satlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan menyebut korban terserempet kereta api ini, diketahui bernama Awan Dirgantara Saputro (10), asal Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.

Kronologi Kejadian

Awalnya, Kereta Api Gajayana melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat bersamaan, korban sedang bermain di pinggir rel bagian timur.

"Sebelum terjadi kecelakaan, melaju Kereta Api Gajayana dari arah selatan ke utara. Saat bersamaan ada pejalan kaki sedang bermain di tepi rel bagian timur, hingga akhirnya terserempet," ungkapnya di Kediri, Minggu malam, dikutip dari Antara, Senin (19/4).

Korban yang sempat terjatuh itu meninggal dunia di lokasi kejadian yang tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri. Warga yang mengetahui kecelakaan lalu lantas tersebut berusaha menolong, namun nyawa korban tidak terselamatkan.

Keluarga Kaget

korban

©2016 Merdeka.com

Sementara itu, pihak keluarga korban kaget dengan kejadian tersebut. Mereka tidak menyangka bocah 10 tahun itu meninggal dunia lantaran terserempet kereta api.

AKP Arpan mengungkapkan, keluarga meminta jenazah korban tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan langsung disucikan di rumah duka.

"Untuk jenazah langsung disucikan di rumah duka tidak di bawa ke rumah sakit atas permintaan orang tua korban," ujarnya.

Kasus kecelakaan lalu lintas itu dikoordinasikan dengan bagian Reskrim Polsek Kota Kediri untuk tindak lanjutnya.

Imbauan untuk Masyarakat

warga nekat menyeberangi jalur kereta api

©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Manajer Humas PT Keret Api Indonesia Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menyatakan pihaknya turut berduka cita dengan musibah yang menimpa bocah usia 10 tahun itu.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat berhati-hati saat berada di dekat jalur kereta api dengan selalu memperhatikan keselamatan berlalulintas.

"Kami imbau masyarakat hati-hati di jalur kereta api dengan selalu mengutamakan kereta api," pinta Ixfan.

Selama ini, imbuh dia, laporan kecelakaan banyak terjadi di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu. Masyarakat diimbau tidak berada di dekat jalur kereta api terlebih saat kereta melintas.

Sementara itu, sesuai pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, terkait keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah. Keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata. Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP