Berlaku Mulai 28 April 2020, Ini 3 Fakta Terbaru PSBB di Jawa Timur
Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo berlaku mulai 28 April 2020. PSBB itu akan berlangsung selama 14 hari ke depan dan berakhir tanggal 11 Mei 2020.
Pengumuman itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa setelah melakukan penyerahan Peraturan Gubernur Jatim tentang PSBB di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4) malam, sebagaimana dikutip dari Antara.
Sosialisasi Kepada Masyarakat

2015 Wonderful Indonesia
Peraturan mengenai PSBB tiga daerah di Jatim itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur.
Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, jajaran Pemprov dan Pemda tiga daerah yang bersangkutan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai PSBB itu dijadwalkan Sabtu-Senin, 25-27 April 2020.
PSBB Bisa Diperpanjang

2020 Merdeka.com/liputan6.com
Dikutip dari Antara, Jumat (24/4) masing-masing daerah akan melakukan finalisasi peraturan, baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik.
Nasib PSBB Surabaya Raya ini nantinya tergantung kondisi di kemudian hari. Jika pemberlakuan PSBB terbukti efektif, yang paling tampak misalnya dapat mengurangi jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 maka PSBB akan dicabut setelah selesai masanya. Tetapi jika tidak, pemberlakuan PSBB bisa diperpanjang.
Sanksi Melanggar PSBB

2015 Wonderful Indonesia
Sanksi terhadap pihak yang melanggar PSBB lebih detail diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup). Misalkan, izin untuk mengoperasikan usaha tertentu tergantung dari wali kota atau bupati setempat, bukan gubernur.
Pemerintah daerah yang bersangkutan memiliki wewenang untuk memberikan teguran dan sanksi lainnya terhadap pihak yang melanggar ketentuan PSBB. Sebagai contoh, ada keramaian di sebuah kafe. Maka, yang berhak memberikan teguran bahkan sampai pada tingkatan mencabut permanen izin usaha kafe itu adalah pemerintah kota atau pemerintah kabupaten setempat.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya