Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Fakta Terbaru Kasus ASN Mesum di Pasar Sampang, Ditetapkan Jadi Tersangka

3 Fakta Terbaru Kasus ASN Mesum di Pasar Sampang, Ditetapkan Jadi Tersangka Ilustrasi Razia Pasangan Mesum. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timurmelakukan tindakan mesum di sebuah mobil di area Pasar Tradisional Kemisan, Sampang, pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Kini kasus tersebut sedang diusut oleh Polres Sampang.

"Kami telah melakukan pemeriksaan pada pihak ASN dan pasangan, berikut warga yang mengetahui kejadian itu secara langsung," ujar Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sampang Ipda Syafriyanto di Sampang, seperti dikutip dari liputan6.com, Selasa (27/1/2021).

Ditetapkan sebagai Tersangka

bercinta

©2012 Merdeka.com

Kini, oknum AS Sampang yang diketahui warga setempat melakukan tindakan mesum di dalam mobil sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan kasus berdasarkan suami dari oknum ASN ke Mapolsek Ketapang. Selanjutnya, Polsek Ketapang melimpahkan kasus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.

"Atas laporan itu, maka kami lalu melakukan penyelidikan, memeriksa para pihak terkait, lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," ujarnya.

Wajib Lapor

Oknum ASN Sampang yang melakukan perbuatan mesum itu berinisial IR. Sehari-hari ia bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang. Sementara pasangannya melakukan perbuatan mesum di dalam mobil berinisial TA, seorang pria asal Kabupaten Sampang yang juga sudah beristri.

Penyidik kemudian menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan. Sementara itu, para tersangka tidak ditahan.

"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," ungkap KBO Reskrim Ipda Syafriyanto.

Sita Barang Bukti

Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio bernomor polisi N-1037-KX yang digunakan kedua tersangka melakukan perbuatan terlarang itu.

Sementara itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyayangkan kasus mesum yang dilakukan ASN itu. Menurutnya, perbuatan itu sangat mencemarkan nama baik Pemkab Sampang. Selain itu, juga tidak patut menjadi contoh bagi masyarakat.

"Kami telah meminta agar Dinkes Sampang mengusut kasus itu, memberi sanksi yang setimpal, karena kasus ini telah mencemarkan nama baik Pemkab Sampang," ujarnya.

Slamet menambahkan, seharusnya ASN memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya, mencemarkan nama baik abdi negara.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP