Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antisipasi PMK, Pemkab Gresik Jelaskan Pedoman Sembelih Hewan Kurban agar Aman

Antisipasi PMK, Pemkab Gresik Jelaskan Pedoman Sembelih Hewan Kurban agar Aman Penyembelihan Hewan Kurban di RPH Dharma Jaya. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 10 Juni 2022. Menyambut Idul Adha 2022, Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, membuat pedoman penyembelihan hewan kurban sebagai upaya antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengungkapkan, pedoman penyembelihan hewan kurban dibuat untuk memastikan stok hewan kurban aman dan layak dikonsumsi.

"Kami pastikan kepada seluruh masyarakat Gresik, bahwa hewan kurban yang ada di Kabupaten Gresik bebas dari PMK," ujar Gus Yani, panggilan akrab Fandi Akhmad Yani, usai rapat koordinasi bersama anggota Forkopimda di Gresik, Kamis (30/6/2022).

Sinergi

penyembelihan hewan kurban di rph dharma jaya

©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Pedoman penyembelihan hewan kurban dibuat dengan menerbitkan surat edaran tentang perkembangan dan penangggulangan wabah PMK di Kabupaten Gresik. 

Pemkab Gresik melalui MUI setempat juga menerbitkan fatwa berisi pedoman dasar penerapan pemotongan hewan kurban. 

"Kami berharap ada sinergi dengan tiap-tiap kecamatan tentang jumlah pasti hewan ternak yang dapat dikurbankan," kata Gus Yani, dikutip dari Antara. 

Tempat Penyembelihan Hewan Kurban

penjualan hewan kurban di cipulir

©2022 Liputan6.com/Johan Tallo

Pedoman penyembelihan hewan kurban akan dibuat dalam bentuk surat edaran dan diberikan ke seluruh masjid di Kabupaten Gresik. 

Beberapa poin yang ada dalam pedoman tersebut di antaranya, mewajibkan tempat pemotongan hewan terjaga kebersihannya untuk mengurangi penyebaran PMK. 

Selain itu, Pemkab Gresik juga menerjunkan tenaga medis di beberapa titik yang ditunjuk sebagai pusat aduan terkait PMK di masyarakat. Pusat aduan PMK ini juga melibatkan lembaga lain seperti Dinas Pertanian, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, Kabupaten Gresik termasuk salah satu dari empat daerah dengan kategori wabah dalam PMK. Selain Kabupateh Gresik, tiga daerah lain adalah Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto. 

Pedoman Penyembelihan Hewan Kurban

Lebih lanjut, penyembelihan hewan kurban di tengah situasi wabah PMK dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

Dalam pelaksanaan kurban, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

    Kriteria hewan kurban:

    1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

    2. Cukup umur, yaitu:

          a) unta minimal umur 5 (lima) tahun

          b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan 

          c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

   3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

e. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

f. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

g. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

h. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

(mdk/rka)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Geger Puluhan Ekor Ternak Babi di Sikka Mati Mendadak, Ternyata Ini Penyebabnya

Geger Puluhan Ekor Ternak Babi di Sikka Mati Mendadak, Ternyata Ini Penyebabnya

situasi penyakit hewan terkini mengindikasikan peningkatan jumlah ternak babi yang sakit dan mati di Kecamatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Cara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi

Cara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi

Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut 94 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Mayoritas karena Penyakit Jantung

Kemenkes Sebut 94 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Mayoritas karena Penyakit Jantung

Kementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa ada 13.675 petugas pemilu yang tengah dirawat.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Kombes Jeki Bagi Sembako & Ajak Jemaah Masjid Jaga Kondusifitas Pemilu

Kombes Jeki Bagi Sembako & Ajak Jemaah Masjid Jaga Kondusifitas Pemilu

Kombes Jeki juga mendorong jemaah untuk menjadi agen perdamaian dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

Baca Selengkapnya