5 Fakta Pasutri Spesialis Curanmor di Probolinggo, Naik Motor Pelat Merah untuk Incar Korban
Pasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Pasutri ini sudah beraksi sejak lama.
5 Fakta Pasutri Spesialis Curanmor di Probolinggo, Naik Motor Pelat Merah untuk Incar Korban
Pasangan suami istri asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, melakukan aksi pencurian motor di 20 lokasi berbeda
Pasutri tersebut adalah DE (44) warga Kelurahan Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Probolinggo dan ST (47) warga Kelurahan Jrebeng Kulon Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Selain sejoli tersebut, polisi juga membekuk RH yang merupakan komplotan pasutri spesialis curanmor itu.
Penangkapan
Penangkapan komplotan spesialis curanmor itu berawal dari adanya dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, Kota Probolinggo pada Jumat (16/6/2023) dan Rabu (23/6/2023). Usai menerima laporan tersebut, aparat Polres Pobolinggo melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Foto: Freepik rawpixel.com)
Polisi Intai Pelaku
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan Solo.
“Dari situlah, kemudian dikembangkan dan kami berhasil membekuk DE istri ST dan RR yang merupakan penadah,” ujar Probolingo Kota AKBP Wadi Sa’bani, Selasa (4/7/2023).
Modus Pelaku
Komplotan spesialis curanmor beraksi mengendarai motor Honda Supra Fit berpelat merah yang menjadi ciri khas kendaraan dinas. Namun, pelat itu diduga palsu. Adapun, para pelaku sengaja menggunakan motor pelat merah untuk mengelabuhi warga saat mereka mengincar motor yang hendak dicuri. (Foto: Freepik)
Komplotan ini mengaku sering melakukan curanmor di kawasan Taman Maramis. Lokasi tersebut merupakan kawasan terbuka hijau yang menjadi jujukan warga Kota Probolinggo untuk bersantai dan menikmati kuliner. Para pengunjung memarkir motor di bahu jalan karena Taman Maramis dipagar keliling. Hal ini dimanfaatkan pelaku curanmor untuk mengintai motor yang hendak dicuri. (Foto: Google Maps/Median M)
Peran Masing-Masing Orang
Adapun DE istri ST berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci motor incaran mereka. Selanjutnya, RH membawa kabur motor tersebut. “Tiga orang anggota komplotan ini beraksi di 20 TKP. Paling banyak beraksi di Taman Maramis. Motor hasil curian kemudian diserahkan ke RR,” ujar AKBP Wadi. (Foto: Freepik)
Ancaman Hukuman
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor, dua kunci T, BPKB, dan STNK, serta pelat nomor dan sejumlah spion motor. “Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tandas AKBP Wadi Sa’bani, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (5/7/2023).