3 Fakta Terbaru Kasus Dosen Unej Cabuli Ponakannya, Begini Nasib Pelaku
Merdeka.com - Seorang dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya akan menjalani sidang kasusnya pada Kamis (22/7/2021) pekan depan. Sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap keponakannya yang masih berusia 16 tahun.
Pengadilan Negeri (PN) Jember memutuskan pelaksanaan sidang digelar usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut," tutur Humas PN Jember Slamet Budiono di Jember, Selasa (13/7).
Sidang Digelar Tertutup

©2015 Merdeka.com
Perkara pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH akan ditangani oleh tiga hakim, yakni Totok Yanuarto, Sigit Triatmojo, dan Alfonsus Nahak.
"Sidang tersebut akan digelar secara tertutup untuk umum karena merupakan perkara asusila dan korbannya masih anak-anak dibawah umur," terangnya, dikutip dari Antara (14/7).
Agenda Sidang
Pihak-pihak yang akan hadir dalam persidangan di PN Jember yakni jaksa, penasehat hukum, dan para saksi. Sementara itu, terdakwa berada di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan sidang selama pandemi Covid-19.
"Untuk sidang perdana nanti agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember," ungkap Budiono.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk JPU yang akan menangani kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH yakni Adek Sri S dan kawan-kawan.
"Jaksa akan membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana nanti," tuturnya.
Karier Akademik

©2020 Merdeka.com
Merespons tindakan asusila yang dilakukan RH, Pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021. Sejak itu, calon profesor Unej itu tidak diberikan tugas mengajar, membimbing, maupun menguji mahasiswa.
Sementara itu, istri tersangka RH mengirimkan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Polda Jatim, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya