2 Mahasiswa Malang Ditangkap karena Jual Ganja, Hukumannya Tak Main-main
Merdeka.com - Dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember karena menjadi pengedar ganja kering. Selain dua mahasiswa tersebut, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan para tersangka, Polres Jember menyita barang bukti sebesar 2,8 kilogram ganja kering.
Keempat tersangka yang ditangkap ialah BO (29) warga Kecamatan Sumbersari dan AW (30) warga Kecamatan Kaliwates, keduanya merupakan warga Jember. Sementara dua mahasiswa PTS Malang berinisial IS (24) warga Kalimantan Barat dan IM (24) warga Kalimantan Timur.
Kronologi Penangkapan
"Awal terungkapnya peredaran narkoba saat polisi menangkap tersangka BO yang mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,4 kg ganja," ungkap Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021).
Saat diamankan, BO mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mendapati tersangka lain yakni AW.
"AW sebagai pemesan ganja kering dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,3 gram ganja kering di rumahnya," lanjut Kadek Ary, dikutip dari Antara.
Satresnarkoba Polres Jember terus mengembangkan kasus penangkapan BO dan AW. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IS dan IM, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.
"Dari keterangan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos-kosannya di Kota Malang, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," imbuhnya.
Menurut keterangan tersangka, selama ini IM dan IS memesan narkoba tersebut dari Aceh dengan sistem jual beli secara daring.
Ancaman Hukuman

©2018 Merdeka.com
"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," terang Kadek Ary.
Tersangka sudah mengedarkan ganja di Kabupaten Jember dan Malang sekitar 3 bulan terakhir. Satu kilogram ganja kering dari Aceh dibelinya dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
Selanjutnya, tersangka AW menjual ganja tersebut seharga Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta per ons. Sehingga untuk satu kilogram ganja kering yang dijualnya bisa menghasilkan uang sebesar Rp14 juta. Tersangka mendapat untung Rp12 juta per kilogram ganja.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya