Tertangkap di Rembang, Begini Cara Kawanan Maling Mencuri Mesin Traktor
Merdeka.com - Setiap pencuri punya caranya masing-masing saat mencuri target mereka. Begitu pula para komplotan perampok berjumlah empat orang yang berhasil mencuri mesin traktor hanya dalam waktu 30 menit.
Berdasarkan keterangan kepolisian, keempat pelaku itu adalah WH (27), warga Desa Pomahan, Kecamatan Sulang, Rembang, JA (35), warga Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Rembang, MT (36) warga Desa Pasedan, Bulu, Rembang, serta KS (52), warga Desa Bumirejo, Juwana, Pati.
Keempat orang itu berhasil diamankan Aparat Kepolisian Resort (Polres) Rembang. Dalam gelar perkara yang diadakan pada Rabu (24/3) di Mapolres Rembang, pelaku mengaku bila mesin traktor hasi curian itu masih dalam keadaan bagus, bisa dilepas dengan harga hingga Rp4 juta.
Kronologi Pengungkapan Kasus

©2021 Liputan6.com
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan, kasus itu pertama kali diketahui saat ada laporan warga asal Desa Bulu, Kecamatan Bulu bernama Parno yang mengaku kehilangan mesin traktor pada Januari 2021.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian langsung menyelidiki dan berhasil menangkap komplotan pelaku sekaligus penadahnya. Dari pengungkapan kasus yang dilakukan saat gelar perkara, pelaku mengungkap cara bagaimana dia bisa mencuri mesin traktor.
“Saya mencuri pakai kunci 19. Kerangka dan traktor saya pisahkan, lalu diambil mesinnya. Kemudian kita jual ke penadah antara Rp1-4 juta, tergantung kondisi mesin,” ungkap WH.
Berbagi Tugas

www.antaranews.com
AKBP Kurniawan mengungkapkan, tugas masing-masing tersangka beragam. Ada yang membongkar mesin traktor dan mengawasi situasi di sekitar TKP, ada yang mengangkut barang curian, dan ada pula yang berperan sebagai pengemudi mobil. Setelah beraksi, mesin traktor itu dimasukkan ke dalam mobil yang sengaja mereka sewa untuk mengangkut mesin traktor.
Setelah dicuri, mesin itu segera dijual dengan harga Rp4 juta. Dari hasil penjualan mesin traktor yang telah mereka lakukan, masing-masing pelaku mendapat bagian Rp900 ribu, sementara penadah menjual lagi ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp6 juta.
“Pelaku rata-rata mencuri di atas tengah malam atau dini hari. Mengenai tersangka lain, masih kita dalami,” kata Kurniawan dikutip dari Liputan6.com.
Ancaman Hukuman

©2018 Merdeka.com
Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata komplotan ini sudah beraksi di 14 TKP sejak tahun 2020 meliputi 9 TKP di Rembang, 2 TKP di Pekalongan, 2 TKP di Kendal, dan 1 TKP di Batang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 9 mesin traktor, peralatan yang dipakai untuk mencuri, dan dua buah mobil sewaan. Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara satu orang penadah diganjar 4 tahun penjara.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya