Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terancam Punah, Begini Usaha Konservasi Macan Tutul di Pulau Jawa

Terancam Punah, Begini Usaha Konservasi Macan Tutul di Pulau Jawa Macan Tutul Jawa di Guntur-Papandayan. ©Conservation International

Merdeka.com - Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman satwa langka yang tinggi di dunia. Namun banyak di antara satwa langka itu yang terancam punah. Salah satunya adalah macan tutul Jawa.

Dilansir dari Indonesia.go.id, persebaran macan tutul di Indonesia terdapat di Pulau Jawa, Pulau Kangean, dan Pulau Nusakambangan. Namun keberadaannya terancam punah.

Bahkan kepunahan lokal macan tutul di Pulau Jawa sudah terjadi di 17 lokasi, terutama di hutan produksi. Jika usaha konservasi tidak dilakukan secara serius, maka hewan bernama latin Panthera pardus melas itu terancam bernasib sama dengan harimau Jawa yang dinyatakan punah.

Lalu bagaimana usaha konservasi terhadap macan tutul Jawa agar mereka tidak punah? Berikut selengkapnya:

Dasar Hukum Konservasi Macan Tutul Jawa

macan tutul jawa di guntur papandayan

©Conservation International

Perlindungan terhadap macan tutul Jawa sebenarnya sudah diatur sejak zaman Belanda, yaitu UU Nomor 134 Tahun 1931. Pada tahun 1970, status perlindungan hukum macan tutul Jawa dikuatkan lagi.

Lantaran kesadaran akan pentingnya konservasi meningkat, lahirlah UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu di tingkat pemerintah daerah, usaha konservasi salah satunya dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No 27 Tahun 2005.

Status Keberadaan Macan Tutul di Jawa

macan tutul jawa di guntur papandayan

©Conservation International

Dilansir dari Indonesia.go.id, dari waktu ke waktu status keberadaan macan tutul Jawa makin memburuk. Pada tahun 1978, IUCN (International Union for Conversation of Nature) memberikan status “rentan” pada hewan tersebut.

Pada tahun 1988 statusnya naik jadi “terancam”. Pada tahun 1994, statusnya naik menjadi “intermediate”. Dan pada tahun 2008, statusnya naik menjadi “kritis” atau terancam punah.

Sebenarnya sudah sejak tahun 1978 pemerintah Indonesia memberikan status Appendix I CITES pada macan tutul Jawa. Artinya hewan ini tidak boleh diperdagangkan.

Namun hingga saat ini belum ada data yang pasti soal jumlah populasi macan tutul Jawa di seluruh Pulau Jawa.Senior Manager Terrestrial Program Conservation International (CI) Indonesia, Anton Ario, mengatakan bahwa hewan yang juga dijuluki “kucing besar” itu belum pernah diteliti secara tuntas.

Strategi Konservasi

macan tutul jawa di guntur papandayan

©Conservation International

Mengingat tren penurunan populasi macan tutul Jawa, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan peraturan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Macan Tutul Jawa Tahun 2016-2026. Dalam peraturan ini, setidaknya ada enam kondisi yang dapat dicapai dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan.

Pertama, mengenai pengelolaan populasi macan tutul Jawa di alam. Kedua, soal pengelolaan habitat macan tutul Jawa. Ketiga soal peningkatan kapasitas pemerintah dan mitra kerja. Keempat, program konservasi ex situ. Kelima, penyediaan data dan media informasi. Dan yang terakhir adalah pendanaan konservasi.

(mdk/shr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP