Tanggapi Rencana Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, Ini Kata Para Pakar
Merdeka.com - Seiring berjalannya waktu, aksi terorisme tak pernah henti terjadi di Tanah Air. Walaupun para petinggi terorisme tertangkap, anggota-anggota terorisme lain yang tak kalah menakutkan masih banyak yang berkeliaran.
Oleh karena itulah, pemerintah Republik Indonesia berencana melibatkan TNI dalam menghadapi aksi terorisme ini. Namun usaha ini mendapat beragam kritikan dari berbagai pihak. Hal inilah yang dibincangkan oleh para pakar dalam acara diskusi terbuka bertajuk “Penanganan Terorisme oleh TNI, Risiko dan Tantangan?” yang diselenggarakan oleh Institute for Education Development, Social, and Religious Cultural Studies (Infest) pada Jumat (30/10) lalu.
Acara itu melibatkan Eko Riyadi (Direktur Pusat Studi HAM UII), Drs. Ansyaad Mbai (Kepala BNPT 2011-2014), dan M. Faried Cahyono (Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian UGM). Lalu bagaimana tanggapan mereka terhadap rencana pemerintah tersebut? Berikut selengkapnya:
Belum Mendesak

©shutterstock.com/Marijus Auruskevicius
Menurut Eko Riyadi, sebenarnya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum menjadi persoalan yang mendesak karena selama ini Polri masih mampu menanganinya. Dia menambahkan, persoalan terorisme sebenarnya tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan militer melainkan pendekatan dialog yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan tokoh keagamaan.
Tak hanya itu, penanganan terorisme yang salah dari pemerintah bisa saja berakibat pada pelanggaran HAM dan bisa menimbulkan benih-benih kebencian di tengah masyarakat.
“Tapi Polri juga harus melakukan perbaikan dan menggunakan standar HAM dalam penegakan hukum sehingga tidak menimbulkan trauma dan kebencian di kemudian hari,” ungkap Eko Riyadi melalui siaran pers dari Infest.
Ada Sisi Positif

©newsinfo.inquirer.net
Sependapat dengan Eko, Drs. Ansyaad Mbai setuju kalau pelibatan TNI bisa saja menimbulkan masalah pelanggaran HAM seperti yang terjadi di Afghanistan dan di Aceh. Hanya saja dia setuju dengan rencana pemerintah itu karena pelibatan TNI bisa menjadi kekuatan pendobrak seperti kasus Poso dan pembebasan sandera Kapal Sinar Kudus dari para bajak laut di Somalia.
Hanya saja, pengerahan militer itu harus diikuti dengan keputusan politik dan akuntabilitas yang kuat, khususnya akuntabilitas hukum dalam peradilan di mana mereka terbuka untuk mengadili termasuk apabila ditemukan kasus pelanggaran hukum dan HAM dari para anggota militer.
Libatkan Akademisi

©ugm.ac.id
Sementara itu, Fairied Cahyono lebih mendorong pemerintah untuk melibatkan kalangan akademisi dan peneliti untuk merumuskan ulang bagaimana posisi Polri dalam supermasi sipil. Bukan malah membuat undang-udang atau peraturan baru yang melibatkan TNI dalam masalah terorisme.
“Perlu perumusan ulang posisi mereka dan tidak usah membuat peraturan baru pelibatan TNI,” katanya.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya