Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terima Perhiasannya Dicuri, Begini Aksi Emak-Emak Kejar Jambret

Tak Terima Perhiasannya Dicuri, Begini Aksi Emak-Emak Kejar Jambret ilustrasi jambret. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Aksi kriminalitas marak terjadi di jalan raya. Apabila kurang waspada, barang berharga yang dibawa bisa saja dicuri oknum tak bertanggung jawab. Seperti yang dialami oleh seorang ibu asal Kebumen ini.

"Eemak-emak” asal Kecamatan Gombong, Kebumen ini mempertahankan diri dari penjambretan. Karena menolak pasrah perhiasannya beralih ke tangan lain, dia mengejar penjambret dengan motor yang ia kendarai.

Karena keberaniannya perempuan itu, si penjambret berhasil tertangkap dan perhiasannya kembali ke tangannya kembali. Aksi ibu-ibu menjadi sorotan.

Kronologi Kejadian

ilustrasi jambret

©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (29/8) pukul 14.30 WIB. Ketika itu, IT (34) seorang ibu rumah tangga melintas di Jalan Raya Sempor Baru, Desa Jatinegara, Sempor. Saat itu motor yang ia kendarai berpapasan dengan OK (24) seorang pemuda asal Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga.

Saat melihat kalung emas yang dikenakan IT, niat jahat OK muncul. Dia kemudian berbalik arah dan dengan gesit meraih kalung yang melingkar di leher IT itu. OK berhasil membawa lari kalung emas seberat 10,80 gram itu tanpa perlawanan berarti.

Emak-emak Kejar Penjambret

Tak mau nasib sial menimpanya begitu saja, IT langsung mengejar OK yang merampas kalung emas miliknya. Dia melacu motornya dengan kecepatan tinggi untuk menyusul OK.

Dikejar oleh emak-emak, OK panik. Pasalnya IT tak hanya mengejarnya, namun juga meneriakinya. Karena itulah aksi kejar-kejaran itu menyita perhatian warga.

Penjambret Buat Kesalahan

ilustrasi jambret

©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Di tengah kepanikannya, OK membuat kesalahan. Karena tak hafal jalan, sehingga mudah bagi para warga untuk mengejar dan menangkapnya.

“Iya pak, saya panik. Saya tidak hafal jalan di situ. Saya ditangkap warga,” kata OK dikutip dari Liputan6.com pada Senin (7/9).

Pernah Masuk Penjara

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor. Dan, hukuman 8 bulan tidak membuatnya jera. Atas pelanggaran yang dibuatnya, OK terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama 8 tahun penjara.

“Saya berpesan kepada selurh masyarakat untuk tidak mengenakan perhiasan yang mencolok, yang dapat memancing kejahatan,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

(mdk/shr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP