Syarat Tak Lengkap, Ratusan Kendaraan di Banyumas Disuruh Putar Balik
Merdeka.com - Salah satu cara mencegah penularan Virus Corona adalah dengan membatasi pergerakan masyarakat. Oleh karena itulah, selama masa PPKM darurat ini, berbagai pos penyekatan didirikan. Di sana petugas memberlakukan sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin melalui pos penjagaan itu.
Di Banyumas, Jawa Tengah, petugas gabungan memutar balik ratusan kendaraan yang hendak memasuki area itu. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penutupan seluruh pintu keluar jalan-jalan utama di Jawa Tengah pada 16-22 Juli 2021.
Lalu seperti apa detail dari penegakan peraturan PPKM tersebut? Berikut selengkapnya:
Ratusan Kendaraan Diminta Putar Balik

Antara
Dilansir dari ANTARA dari Satlantas Polresta Banyumas, pada Jumat (16/7), tercatat ada 566 kendaraan yang harus diminta putar balik oleh petugas. Jumlah itu tersebar di empat pos penyekatan yang berlokasi di Sokaraja, Ajibarang, Wangon, dan Tambak.
Sedangkan kendaraan yang boleh melintas ada 832 unit yang terdiri atas 495 kendaraan milik pekerja sektor esensial dan 337 kendaraan sektor kritikal.
Tak hanya itu, pada salah satu pos penyekatan di Ajibarang, petugas juga menempelkan stiker khusus pada pekerja sektor esensial dan kritikal yang membawa dokumen perjalanan lengkap.
Ingin Banyumas Sehat
Mengenai penyekatan ini, Kepala Polresta Banyumas, Kombes M. Firman L. Hakim mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat lain dari anggota TNI dan pemerintah daerah. Ia menambahkan, agar bisa melalui pos itu, warga yang melintas harus bisa menunjukkan persyaratan bepergian yang disyaratkan oleh pemerintah. Kalau tidak, kendaraan terpaksa harus diputar balik.
“Penyekatan ini jangan dianggap bahwa ada sesuatu hal, tidak. Tujuan dari penyekatan ini adalah bagaimana wilayah Banyumas ini sehat,” ungkap Firman dikutip dari Liputan6.com pada Minggu (18/7).
Syarat Bepergian

©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Firman menjelaskan, syarat bepergian antara lain kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, surat keterangan hasil tes antigen dengan keterangan positif, dan Surat Tanda Regristrasi Pekerja (STRP). Dia pun menambahkan, kegiatan penyekatan itu akan dilaksanakan selama 24 jam non stop.
“Kalau nggak bawa itu ya akan diputar balik. Jangan bawa penyakit impor ke dalam Banyumas. Masa kita mengimpor penyakit terus-menerus,” kata Firman.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya