Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepasang Kekasih di Semarang Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ini Faktanya

Sepasang Kekasih di Semarang Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ini Faktanya ilustrasi aborsi. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Pada Sabtu sore (2/10), ditemukan mayat bayi berjenis kelamin perempuan di Jalan Candi Pawon XIV, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Saat ditemukan, kondisi bayi sudah tidak bernyawa.

Tim inafis Polrestabes Semarang langsung melakukan olah TKP begitu mendapat kabar mengenai penemuan bayi tersebut. Tak butuh waktu lama, dua hari kemudian Polrestabes Semarang berhasil mengungkap pembunuhan terhadap bayi itu.

Lantas seperti apa modus di balik pembuangan bayi tersebut? Berikut selengkapnya:

Kronologi Pembuangan Bayi

ilustrasi aborsi

©shutterstock.com

Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi mengatakan bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh Y (22), warga Bumiayu, Kabupaten Brebes dan pasangannya, AAW (22) warga Bendungan, Gajahmungkur, Semarang.

Melansir dari ANTARA pada Senin (4/10), peristiwa itu bermula saat keduanya baru saja memeriksakan diri ke dokter setelah Y mengeluh sakit di bagian perut. Usai memeriksakan diri, Y meminjam kamar mandi seorang warga yang tinggal di sekitar rumah dokter tersebut. Di dalam kamar mandi itu, Y melahirkan seorang bayi yang diperkirakan berusia 7-8 bulan.

“Saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup,” kata AKP Agus.

Bayi Dibunuh

ilustrasi aborsi

©Shutterstock/ alejandro dans neergaard

Agus melanjutkan, karena takut ketahuan, leher bayi itu dijerat dengan tali dan kemudian dibuang melalui lubang ventilasi toilet. Diketahui pula, ternyata bayi itu merupakan hasil hubungan gelap pasangan kekasih itu yang lahir sebelum waktunya.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa pasangan itu bekerja di salah satu restoran. Sebelum melahirkan bayi tersebut, tersangka Y diketahui sempat meminum obat untuk menggugurkan kandungan yang dibeli secara daring oleh AAW.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan.

(mdk/shr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP