Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Risih Ditagih Utang, Pria Banyumas Ini Tega Bunuh Kekasih Sendiri

Risih Ditagih Utang, Pria Banyumas Ini Tega Bunuh Kekasih Sendiri ilustrasi pembunuhan. sxc.hu

Merdeka.com - Hati manusia memang penuh dengan teka-teki. Terkadang hati yang kotor bisa berubah menjadi kelakuan yang di luar kendali. Hal inilah yang terjadi pada pria Banyumas berinisal AMB (35) terhadap kekasihnya, Meliyani (46). Kasus pembunuhan sadis ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas.

“Dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban atas nama Meliyani, warga Perumahan Gampingan Permai, Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, terjadi pada hari Kamis (30/12) dan diketahui keesokan harinya setelah warga sekitar mendapat informasi dari kekasih korban, AMB, warga Kemranjen, Banyumas, yang datang ke rumah Meliyani,” kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol. M. Firman L. Hakim dikutip dari ANTARA pada Minggu (2/1).Bagaimana

kronologi dan sebab pembunuhan tersebut? berikut selengkapnya:

Kronologi Pembunuhan

011 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal dari pertengkaran antara AMB dengan korban. Saat itu, AMB merasa risih karena ditagih utang sebesar Rp4 juta oleh Meliyani. Selain itu, pelaku juga tidak mau putus cinta dengan korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja, kemudian membekap korban sampai tidak bernapas. Selanjutnya tubuh korban disetrum menggunakan kabel beraliran listrik,” ungkap Kompol Berry dikutip dari ANTARA.

Kompol Berry melanjutkan, keesokan harinya pelaku pura-pura datang ke rumah korban dan memberi tahu tetangga sekitar bahwa Meliyani telah meninggal dunia di kamar. AMB menciptakan alibi seolah-olah pembunuhan tidak dilakukan olehnya.

Ancaman Hukuman

ilustrasi hukum

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Terkait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan itu, Kompol Berry mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan AMB sebagai tersangka dan telah menahan yang bersangkutan. Atas peristiwa ini, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kabel listrik, seprai, sebuah handphone, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berupa kaus hitam dan celana pendek kolor.

“AMB dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Berry dikutip dari ANTARA pada Minggu (2/1).

(mdk/shr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP