Polres Pemalang Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya
Merdeka.com - Kasus perdagangan dan prostitusi anak di bawah umur terus saja terjadi. Waktu demi waktu, modusnya terus berkembang. Para pelaku makin canggih dalam menjalankan aksi kejahatannya. Di Pemalang, Jawa Tengah, kepolisian setempat menangkap seorang mucikari berinisial MS (29) pada Kamis (4/3).
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang menginginkan jasa korban. Uang yang diperoleh tersangka mucikari dan korban itu sangat jauh.
“Pelaku menerima jasa dari tamu sebsar Rp500 ribu, dan korban mendapatkan upah Rp150 ribu,” kata AKBP Ronny dikutip dari Liputan6.com pada Sabtu (6/3). Lantas, bagaimana polisi bisa melacak transaksi prostitusi anak itu? Berikut selengkapnya:
Kronologi Penangkapan

©2021 Liputan6.com
AKBP Ronny mengatakan, MS ditangkap saat sedang mempertemukan korban dengan tamu pemesannya. Saat itu, mereka tengah bertransaksi di sebuah wisma yang berada di Moga, Pemalang.
“Pelaku menawarkan korban pada pemesannya. Dia menyediakan tempat di sebuah wisma di Moga,” ungkap Ronny.
Berawal dari Laporan Masyarakat

©2021 Liputan6.com
Pengungkapan adanya kasus prostitusi anak itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi terlarang itu. Saat itu, masyarakat sering melihat gadis remaja keluar masuk wisma.
“Setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang mendapati pelaku menerima uang jasa dari pemesan,” jelas Ronny dikutip dari Liputan6.com.
Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang sejumlah Rp500 ribu dan dua unit ponsel. Karena kejadian ini, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yaitu hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya