Pasal Perzinahan di RUU KUHP Bisa Kontraproduktif, Ini Penjelasan PHRI DIY
Merdeka.com - Baru-baru ini, Pasal Perzinahan sedang menjadi pembicaraan hangat. Apalagi kasus perselingkuhan makin sering ditemukan dalam kehidupan masyarakat. Salah satu hal yang tertuang dalam pasal itu adalah aturan tentang pasangan yang bukan suami istri dilarang untuk menginap di hotel dalam satu kamar.
Terkait hal ini, DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menilai bahwa aturan ini kontraproduktif terhadap upaya pemerintah membangkitkan sektor pariwisata.
“Bisa dibilang rencana itu niatnya baik. Tapi untuk memasukkan Pasal Perzinahan di RUU KUHP dan menerapkannya di seluruh wilayah Indonesia bisa jadi kontraproduktif,” kata Ketua DPD PHRI DIY, Deddy Pranawa Ernawa, dikutip dari ANTARA pada Selasa (25/10). Berikut selengkapnya:
Penurunan Turis Asing

©2015 Merdeka.com
Menurut Deddy, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sedang gencar melakukan berbagai upaya untuk terus membangkitkan industri pariwisata di dalam negeri yang sempat terpuruk selama pandemi COVID-19. Jika pasal perzinahan nantinya ditetapkan, maka wisatawan tanpa ikatan pernikahan yang menginap dalam satu kamar hotel bisa dipidanakan dengan ancaman denda cukup tinggi, yaitu Rp10 juta. Dengan demikian, salah satu dampak yang muncul adalah penurunan turis asing yang berwisata ke Indonesia.
“Turis asing pasti akan membatalkan rencana mereka untuk masuk Indonesia dan memilih berwisata ke negara tetangga,” kata Deddy.
Alasan Penolakan

©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Deddy menambahkan, saat ini “length of stay” wisatawan asing di Yogyakarta sudah cukup baik, yaitu sekitar empat atau lima hari. Tak hanya itu, jumlah wisatawan terus meningkat. Mereka paling banyak berasal dari Eropa serta negara tetangga di Asia Tenggara seperti Thailand, Singapura, dan Malaysia. Dengan fakta ini, ia menolak rencana pasal perzinahan itu diatur dalam KUHP.
“Saya rasa hal itu sudah masuk dalam ranah moral dan sudah diatur pula oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah yang penegakannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” kata Deddy.
Ia pun menegaskan bahwa selama ini Satpol PP juga sudah cukup rutin menggelar operasi penggerebekan tindak asusila di hotel-hotel maupun penginapan. Ia takut bahwa bila undang-undang itu disahkan, maka justru akan menjadi bumerang bagi industri pariwisata.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya