Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluar Rumah Tanpa Masker, Puluhan Warga Gresik Kena Hukuman Ini

Keluar Rumah Tanpa Masker, Puluhan Warga Gresik Kena Hukuman Ini Ilustrasi masker wajah. ©Pexels

Merdeka.com - Puluhan orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur terkena razia anggota Satpol PP karena tidak memakai masker saat keluar rumah. Akibatnya, sebanyak 86 orang dikenai hukuman menyapu jalan.

Orang yang tidak memakai masker saat keluar rumah dinyatakan melanggar Perbup Nomor 22 Tahun 2020 terkait penegakan protokol kesehatan di wilayah setempat, sebagaimana dikutip dari liputan6.com.

Penegakan Disiplin Warga

warga memakai masker di stasiun palmerah

©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan mengatakan, hukuman menyapu jalanan bagi warga yang tidak memakai masker merupakan konsekuensi dari masyarakat yang melanggar Perbub No 22 Tahun 2020.

"Kami akan terus melakukan razia untuk penegakan disiplin warga. Untuk razia hari ini dilakukan kurang dari dua jam dan mampu menjaring 86 orang pelanggar di wilayah Gresik Kota Baru (GKB)," kata Abu Hasan, dikutip dari Antara (22/6).

Dua Pilihan Sanksi

ilustrasi uang

©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy

Menurut penuturan Abu Hasan, masyarakat Gresik yang kedapatan melanggar aturan atau tidak memakai masker saat keluar rumah akan diminta memilih sanksinya. Ada dua pilihan sanksi, yakni membayar denda sebesar Rp150 ribu atau melakukan kerja sosial.

"Semua memilih kerja sosial sehingga mereka bersama-sama menyapu jalanan di kawasan GKB dengan mengenakan rompi kuning bertuliskan Pelanggar Perbup," terang Abu di Gresik.

Keterangan Pelanggar

ilustrasi masker kain

©Pixabay

Salah satu pelanggar bernama Arif mengakui kesalahannya. Ia tidak memakai masker saat keluar rumah dan langsung meminta hukuman menyapu jalan saat terkena razia di Jalan Jawa, Gresik Kota Baru.

"Mending nyapu tidak sampai lima menit selesai dan langsung mengenakan rompi berwarna kuning bertuliskan pelanggar Perbup itu," katanya.

Pria berusia 24 tahun ini mengaku lupa mengenakan masker saat akan berangkat membeli makan. "Kelupaan, saya kira kalau pagi tidak ada razia seperti ini," terangnya.

Razia Pelanggar

psbb surabaya raya sudah sepekan

©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Sementara itu, razia pelanggar Perbup terkait protokol kesehatan ini dilakukan kepada semua masyarakat di sepanjang Jalan Jawa GKB. Teknisnya, petugas dari Satpol PP menghentikan pengendara roda dua atau roda empat yang kedapatan tidak pakai masker.

Dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2020 itu kerja sosial menjadi salah satu hukuman yang tertuang dalam pada Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020. Dalam pasal itu ada dua opsi hukuman, yakni kerja sosial dan membayar denda sebesar Rp150 ribu.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP