Geger Penipuan Arisan Online di Solo, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Merdeka.com - Modus penipuan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Baru-baru ini, di Kota Solo, Jawa Tengah, modus penipuan itu dilakukan dalam bentuk arisan online.
Penipuan itu diungkap oleh Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika. Dia mengatakan, sejauh ini ada satu orang yang dilaporkan atas peristiwa itu yaitu JJ (30), warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan bermodus arisan online.
Namun hingga Rabu (22/9), polisi masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga menjadi korban penipuan tersebut untuk mengumpulkan barang bukti yang kurang.
“Kami masih melaksanakan pemeriksaan secara intensif dan paling tidak empat saksi bakal dipanggil untuk pemeriksaan guna memenuhi barang bukti yang masih kurang,” kata Djohan dikutip dari ANTARA.
Kerugian Capai Rp1 Miliar

©2014 Merdeka.com
Sebelumnya, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Tim Penyidik Polresta Surakarta bakal menetapkan saksi terlapor JJ sebagai tersangka tindak pidana penipuan bermodus arisan online. Diduga, JJ telah melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.
Kini, polisi masih berusaha mengumpulkan para korban penipuan itu. Hingga Rabu (22/9) polisi sudah mendata delapan orang korban yang melapor. Ade mengimbau pada masyarakat yang merasa menjadi korban terlapor JJ untuk segera membuat laporan resmi pada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus menjadi lebih jelas.
“Kami sedang proses mengumpulkan alat bukti dari pelapor atau korban. Kami berharap segera menetapkan tersangka dalam pekan ini. Namun jika masih ada warga lain yang jadi korban harap segera melapor,” kata Ade.
Modus Penipuan

©2015 Merdeka.com
Kombes Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, modus penipuan itu bermula saat terlapor JJ menawarkan arisan dengan sistem lelang pada para korbannya. Misalnya ditetapkan uang arisan senilai Rp2 juta, maka akan dilakukan lelang kepada siapapun yang mau melakukan pembayaran uang tersebut. Uang itu kemudian dikirim kepada JJ.
Seiring berjalannya waktu, arisan tersebut tersendat pembayarannya sehingga menimbulkan korban. Diduga, kerugian para korban mencapai Rp1 miliar. Sejumlah korban sudah membuat laporan resmi dan berharap kasus ini bisa diselesaikan melalui proses hukum.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya