Dimulai 2022, Ini Komponen Uang Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol Jogja-Bawen
Merdeka.com - Proyek Jalan Tol Trans Jawa rute Jogja-Bawen telah dimulai. Untuk tahap pertama, pembangunan itu dimulai dengan ganti rugi lahan milik warga yang terdampak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen Heru Budi Prasetyo memaparkan bahwa yang mendapat uang ganti kerugian (UGK) tidak hanya pada tanah dan bangunannya, namun juga dari sisi nonfisik dari pemilik tanah atau bangunan.
“Kalau dari fisik di antaranya nilai harga tanah sesuai pasaran, nilai bangunan standar sesuai lokasi desa atau kabupaten, juga nilai tanaman,” ujar Heru dikutip dari Jatengprov.go.id pada Selasa (18/1).
Lantas seperti apa perhitungan UGK yang berdampak pada tinggi rendahnya nilai jual lahan milik warga?
Menghitung Segi Fisik dan Nonfisik

©jatengprov.go.id
Heru mengatakan, selain bangunan yang tampak, perhitungan UGK nantinya akan memperhatikan bangunan yang tak tampak seperti bunker bawah tanah, sumur, hingga septictank. Menurutnya, semua bangunan itu akan menjadi nilai tambah untuk pembayaran UGK dari segi fisik.
Ketika nanti setelah mendapat UGK masyarakat terdampak hendak memanfaatkan sisa bangunan atau hasil tanaman, maka hal itu masih diperbolehkan. Selain dari segi fisik, pembayaran UGK nantinya juga akan memperhatikan segi nonfisik.
“Ada solatium atau rasa emosional, kekecewaan karena harus berpindah, sebenarnya tak mau jual tanah itu juga ada nilainya,” ujar Heru.
Selain dari hal di atas, penghitungan jumlah UGK juga akan memperhatikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pencarian tanah pengganti atau notaris, dan juga nilai produktivitas lahan yang dilepas, misal kalau tanah itu dulunya digunakan sebagai tempat usaha.
Waktu Pembayaran UGK

©jatengprov.go.id
Saat disinggung mengenai waktu pembayaran UGK, Heru mengatakan bahwa proses itu dilakukan pada rangkaian akhir. Setelah tahap konsultasi publik yang dilakukan sejak pertengahan Januari hingga awal Februari, masih ada lagi tahap penetapan lokasi (penlok) oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Setelah itu masih ada lagi tahap pengukuran tanah, identifikasi dan infentarisasi bangunan, appraisal, tahap kesepakatan, baru kemudian tahap pembayaran.
“Uang ganti kerugian sudah disiapkan. Nanti disiapkan Kemenkeu yang bersumber dari Lembaga Manajemen Aset Negara,” pungkas Heru.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya