Pada Senin (9/8) pukul 10.00 WIB, tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tiba di Banjarnegara. Di sana, mereka hendak menyelidiki kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Banjarnegara dan penerimaan gratifikasi.
Begitu tiba di Banjarnegara, mereka langsung menuju Kantor DPUPR serta Kantor PT Bumirejo yang bertempat di rumah pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Saat penggeledahan, dua lokasi itu tampak dijaga oleh para petugas dari Polres Banjarnegara yang melengkapi diri dengan senjata laras panjang. Lalu apa saja bukti-bukti yang ditemukan KPK dalam penggeledahan itu? berikut selengkapnya:
Advertisement
Penggeledahan di Dua Lokasi
Dilansir dari ANTARA pada Senin (9/8), KPK menggeledah kedua tempat itu atas dugaan korupsi DPUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Setelah memakan waktu kurang lebih 7 jam, penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 17.15 sore. Pada pukul 17.25, Kepala DPUPR Banjarnegara Yusuf Winarso langsung berlalu menuju mobilnya tanpa memberikan keterangan apapun pada wartawan.
“Hari ini tim penyidik mengadakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Adapun dua lokasi yang dimaksud adalah Kantor Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara dan kantor PT BR yang berada di Jalan DI Panjaitan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Advertisement
Tanggapan Bupati Banjarnegara
Ditemui ANTARA pada Senin petang di kediamannya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono enggan mengomentari penggeledahan di dua lokasi itu. Bahkan dengan ditemani sejumlah pejabat Pemkab Banjarnegara, Budhi terlihat santai walau salah satu lokasi penggeledahan berada di dalam rumahnya.
“Saat ini saya belum berikan statement. Saya akan kabari kalau ada statement,” kata Budhi.
Advertisement
KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Dengan adanya penggeledahan itu, KPK mengaku telah menetapkan tersangka terhadap dugaan kasus korupsi di PUPR Pemkab Banjarnegara. Namun mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, mereka belum mau mengumumkannya ke publik.
Hal ini sesuai kebijakan dari KPK sendiri di mana publikasi perkara serta pihak-pihak yang terlibat baru akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa seperti penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.